TEMPO.CO, Depok – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok, amankan seorang penjual es krim atas nama Kardono, 30 tahun, atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Kepala Unit PPA Polres Metro Depok, Inspektur Satu Isa Fajar mengatakan, Kardono diduga melakukan pencabulan terhadap salah seorang siswi menengah pertama inisial ANM, 15 tahun, di kawasan Sawangan, Depok.
“Pelaku menyetubuhi korban beberapa kali pada bulan Desember 2019 dengan diiming-imingi uang,” kata Isa melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Jumat 17 Januari 2020.
Isa mengatakan, Kardono merupakan penjual es krim yang mangkal di lingkungan sekolah korban dan kerap bertemu. “Kejadian ini diketahui oleh orang tua korban yang tidak sengaja membuka ponsel anaknya,” kata Isa.
Isa mengatakan orang tua merasa curiga dengan perilaku korban beberapa hari ke belakang hingga membaca pesan-pesan chat yang ada di WhatsApp korban. “Dalam percakapan Whatsapp itu ada percakapan antara korban dengan pelaku yang membicarakan soal hubungan intim,” kata Isa.
Isa mengatakan, setelah mengaku telah disetubuhi Kardono, orang tua ANM melapor ke Mapolres Metro Depok. “Pelaku terancam dijerat Pasal 81 UURI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” kata Isa.