Bambang menjelaskan, revitalisasi yang dilakukan oleh Balai Besar saat ini adalah dengan mengeruk telaga agar tidak mengalami pendangkalan. Selain itu, Balai Besar juga memperkuat dinding telaga dan menata daratan di sekelilingnya.
Pengamat Tata Kota dari Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berkolaborasi untuk menyelamatkan situ. Langkah yang harus segera dikerjakan adalah menginventarisasi seluruh telaga dan menetapkan garis sempadannya. Setelah itu, Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat untuk masing-masing telaga. “Lahan situ disertifikasi sebagai aset negara,” tuturnya.
Adapun untuk pemerintah daerah, kata Nirwono, sebaiknya menertibkan surat izin mendirikan bangunan atau IMB di sepanjang garis sempadan telaga. Jika IMB sudah terlanjur diterbitkan, dia berharap pemerintah daerah bisa membatalkan izin itu. “Telaga yang telah direvitalisasi, bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, untuk konservasi dan wisata edukasi agar situ tidak beralih fungsi,” katanya.
TAUFIQ SIDDIQ