TEMPO.CO, Jakarta - Proses pemilihan Wagub DKI Jakarta yang berlarut-larut membuat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara bernama Michael mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Menurut dia, pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno yang mengundurkan diri sebaiknya dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum secara langsung.
Berdasarkan informasi di laman resmi MK, Michael menggugat pasal 176 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
Pasal tersebut menyatakan pemilihan pergantian wakil kepala daerah akibat meninggal dunia atau mengundurkan diri diserahkan kepada DPRD.
Michael menyatakan, di DKI Jakarta proses pengusungan calon wakil gubernur oleh partai pengusung terlalu lama. Alhasil, tak ada kepastian hukum dari proses tersebut.
"Penunjukan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung terlalu lama," tulis Michael dalam alasan permohonan gugatannya.
Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta sendiri telah kosong selama 1 tahun 8 bulan sejak ditinggal Sandiaga Uno pada 27 Agustus 2017. Michael menilai proses pemilihan Wagub DKI saat ini lebih lama jika dibandingkan dengan melaksanakan pemilihan umum yang hanya membutuhkan waktu 7 bulan.
Karena itu, dia mengusulkan pemilihan wagub DKI yang masih kosong dilakukan secara langsung. "Agar lebih efesensi maka pemilihan Wagub mekanismennya Pemilu," terangnya.
Michael juga menyebutkan bahwa pemilihan Wagub DKI yang diserahkan ke partai politik pengusung mencederai konstitusi dan demokrasi. Hal ini kata dia jelas karena amanat konstitusi pasal 28 D ayat 3 tetang masyarakat mempunyai hak yang sama dalam menduduki jabatan pemerintahan.
Pasal 176 Undang-Undang Pilkada yang memberikan kewenangan kepada partai pengusung, menurut dia, juga mencedarai prinsip demokarsi tetang syarat 50+1 dalam pemilihan kepala daerah.
Dalam pokok perkarannya, Michael meminta MK untuk memerintahkan KPU menyelenggarakan pemilu untuk pemilihan Wagub DKI.
"Memerintahkan KPU untuk segera menyelenggarakan Pemilu untuk wakil gubernur DKI," tulisnya.
Proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga saat ini memang masih belum jelas. Partai Keadilan Sejahtera sebelumnya telah menyerahkan dua nama - Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto ke DPRD untuk dijadikan pengganti Sandiaga Uno.
Namun proses pemilihan di DPRD tak kunjung berjalan hingga akhirnya Gerindra menyodorkan empat nama kepada PKS untuk dimasukkan sebagai satu dari dua cawagub. Keempat nama tersebut adalah Arnes Lukman, Ahmad Riza Patria, Ferry Juliantono, dan Saefullah.
Meskipun demikian, PKS hingga saat ini belum memberikan jawaban terkait nama yang disodorkan Gerindra. Alhasil, proses di DPRD DKI terus jalan ditempat.