TEMPO.CO, Jakarta- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI sebagai partai pengusung wakil gubernur DKI menghormati proses hukum terkait gugatan proses pemilihan wagub DKI ke Mahkamah Konstitusi.
"Tentu kami menghormati karena negara kita ini negara hukum, jadi semua proses hukum haris kita hormati," ujar Penasehat Fraksi PKS, Abdurahman Suhaimi kepada Tempo, Minggu 19 Januari 2020.
Suhaimi belum bisa berkomentar banyak lantaran belum membaca isi gugatan tersebut. Namun kata dia, terkait pemilihan wakil gubernur yang memakan lama merupakan dinamika politik. Dan karena ada pergantian anggota dewan pada pertengahan tahun lalu.
Selain itu kata Suhaimi, DPRD juga langsung mengerjakan penyusunan APBD 2020. "Kita juga harus ingat, tahun kemarin anggota DPRD diganti," ujarnya.
Suhaimi mengatakan bahwa proses pemilihan wakil gubernur saat ini di DPRD sejak PKS menyerahkan dua nama calon yaitu Akhmad Syaiku dan Agung Yulianto, yaitu dengan menggelar rapat pimpinan gabungan untuk mengesahkan tata tertib dan membentuk panitia pemilihan.
Suhaimi yang juga pimpinan DPRD DKI menyebutkan hingga saat ini belum ada tanda-tanda penabahan wakil gubernur akan dilanjutkan dalam waktu dekat. "Hingga kemarin belum ada dari pimpinan," ujarnya.
Terkait gugatan proses pemilihan wakil gubernur DKI, Suhaimi menambahkan partainya menyerahkan sepenuhnya ke MK untuk menguji gugatan tersebut. "Biar diuji semuanya di MK," ujarnya.
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara atas nama Michael nengajukan permohonan ke MK terkait proses pemilihan Wakil Gubernur DKI yang diserahkan kepara partai pengusung.
Michael menilai proses tersebut memakan waktu lama hingga merugikan warga DKI. "Penunjukan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung terlalu lama," tulis Michael dalam alasan permohonan gugatannya.
Michael menjelaskan wakil gubernur DKI telah kosong selama 1 tahun 8 bulan sejak ditinggal Sandiaga Uno pada 27 Agustus 2017. Dia menilai proses pemilihan Wagub DKI saat ini lebih lama dari sekadar pemilihan dengan cara Pemilu yang tidak sampai membutuhkan waktu 7 bulan. Maka Michael mengusulkan pemilihan wagub DKI yang masih kosong dengan Pemilu.