TEMPO.CO, Jakarta - Ade Permana Putra, pelaku tabrak lari polisi lalu lintas di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari, dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja. Ia diduga dalam pengaruh barang haram tersebut saat insiden terjadi.
"Hasil tes urin positif ganja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Minggu, 19 Januari 2020.
Tabrak lari yang dilakukan oleh Ade terjadi di Jalan Gerbang Pemuda atau depan TVRI pada Sabtu pukul 02.30. Saat itu mobil Honda Jazz yang dikendarainya tak menyalakan lampu dan tak memakai plat di bagian depan, sehingga diberhentikan Briptu Gugur Ebenezer, anggota Polantas Polda Metro Jaya yang sedang berpatroli.
"Mobil sempat berhenti, tapi ketika akan dilakukan pemeriksaan tiba-tiba mobil tancap gas dan menabrak korban," ujar Yusri.
Akibat tabrakan itu, Gugur mengalami luka-luka di pipi kiri, tangan kiri, dan kedua kaki. Polisi rekannya pun berusaha mengejar pelaku sesaat setelah tabrakan, namun pelaku lolos. "Tapi plat mobil pelaku berhasil diketahui dari plat di belakang, ada nomor polisi B 1720 UFG," kata Yusri.
Setelah korban membuat laporan, polisi segera mengejar pengemudi itu. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu sore polisi meringkus Ade di Villa Pamulang Mas, Tangerang Selatan.
Sejumlah barang bukti seperti mobil disita polisi dari sana. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.