TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS DPRD DKI Abdurahman Suhaimi mengatakan tanpa wakil gubernur, proses perencanaan APBD DKI Jakarta 2020 tetap berjalan normal.
Suhaimi menanggapi gugatan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara bernama Michael yang menggugat ke MK soal kekosongan kursi wakil gubernur DKI. Michael menyebut kosongnya kursi wakil gubernur mempengaruhi pembahasan APBD.
Suhaimi tak sepakat. "Saya rasa enggak ada hubungannya dengan kekosongan wagub, proses APBD kemarin berjalan normal," ujar Suhaimi saat dihubungi Ahad, 16 Januari 2020.
Suhaimi mengatakan jika pun ada kendala dalam Pembahasan APBD 2020 kemarin hal tersebut disebabkan oleh pergantian anggota DPRD DKI, bukan karena kosongnya jabatan wakil gubernur.
"Kita harus ingat pertengahan tahun kemarin pergantian anggota DPRD," ujarnya.
Namun kata Suhaimi PKS sebagai partai pengusung pemilihan wagub menghormati gugatan Michael tersebut.
Menurut Suhaimi, setiap warga Jakarta memiliki hak untuk mengekspresikan hal yang dirasakan, termasuk kata dia menempuh jalur hukum. "Tentu kami menghormati karena negara kita ini negara hukum, jadi semua proses hukum harus kami hormati," ujarnya.
Michael dalam berkas gugatan menyinggung proses penyusunan APBD 2020 hingga penanganan banjir yang melanda Jakarta.
Michael beranggapan bahwa telatnya pengesahan APBD 2020 hingga penanganan banjir Jakarta karena kursi wakil gubernur DKI yang kosong sejak 2018 lalu.
"Akibatnya DKI telat mengesahkan APBD 2020, banjir di awal tahun, serta serapan anggaran DKI yang 57,17 persen," tulisnya.
Michael menilai bahwa hal tersebut kemudian merugikan dirinya dan warga Jakarta yang ikut dalam memilih wakil gubernur DKI. "Hal ini merupakan kerugian konstitusional bukan hanya pemohon, tetapi juga warga DKI Jakarta," ujar dia dalam gugatan.
Michael kemudian mengajukan gugatan ke MK terkait proses pemilihan wagub DKI yang belum selesai hingga saat ini. Hal tersebut kata dia, lantaran pemilihan wakil gubernur DKI diserahkan kepada partai pengusung yaitu PKS dan Gerindra hingga memakan waktu lama.
Michael mengajukan gugatan terhadap Pasal 176 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pasal 176 tersebut mengatur tentang pemilihan pergantian wakil kepala daerah akibat meninggal dunia atau mengundurkan diri diserahkan kepada DPRD untuk memilih calon berdasarkan dua nama yang diusulkan oleh partai politik pengusung.
Michael dalam pokok perkaranya mengusulkan agar pemilihan wagub DKI dipilih secara langsung melalui mekanisme Pemilu. "Agar lebih efisien maka pemilihan Wagub mekanismenya Pemilu," tulisnya.