TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa peretas aplikasi percakapan di telepon genggam, WhatsApp, milik Direktur Utama PT Tempo Inti Media Toriq Hadad tidak bisa menutupi kesalahannya. Dalam sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Sukmawati mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Toriq.
"Saya minta maaf, Pak," ucapnya dengan nada terisak, Senin, 20 Januari 2020. Sukmawati mengatakan bersalah karena telah membantu Nakir dalam upaya mencari keuntungan.
Sukmawati dan Nakir merupakan dua terdakwa kasus penipuan dengan cara membajak kontak WhatsApp. Sukmawati berperan mengambil uang hasil penipuan, sedangkan Nakir yang bertugas meretas akun WhatsApp. Lewat aksinya, kedua terdakwa mendapat keuntungan Rp 5 juta dari salah satu teman korban.
Polisi berhasil menangkap Nakir dan Sukmawati di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 10 Juli 2019. Kepada polisi, Nakir mengaku melakukan penipuan karena butuh uang dan sudah mulai mengelabui orang sejak dua bulan terakhir.
Polisi menjerat Nakir dan Sukmawati dengan pasal 30 jo pasal 46 dan/atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) dan/atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
KIKI ASTARI