TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Tempo Inti Media, Toriq Hadad memberi kesaksian atas kasus penipuan lewat aplikasi percakapan di telepon genggam, WhatsApp. Ia bersaksi atas terdakwa Sukmawati dan Nakir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2020.
Toriq datang bersama dua saksi lainnya, yaitu mantan sekretaris pribadinya, Vebie Diansari, dan karyawan Pusat Data dan Analisia Tempo (PDAT), Ratih Virgorini.
Dalam kesaksiannya, Toriq mengungkapkan kronologi penipuan yang dijalani terdakwa. Ia menyatakan tahu akun WhatsAppnya diretas melalui rekannya. Toriq semakin yakin saat menangkap kejanggalan atas isi pesannya.
"Karena ada permintaan untuk mengirim sejumlah uang," jawabnya pada hakim. Toriq menyebut pelaku mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada anggota grup di mana akun tersebut tergabung.
Saksi lainnya, Ratih Virgorini, menyatakan menerima pesan WhatsApp dari nomor Toriq tersebut. Saat itu isi pesannya menanyakan tentang keberadaan Ratih. "Saya balas: maaf, Pak. Cuma setelah itu pesan saya tidak dibalas. Hanya di-read," ucapnya.
Senada dengan Ratih, Vebie pun sempat ditanya tentang keberadaannya. "Saya tanya: Bisa dibantu, Pak? Lalu dibalas: Boleh pinjam uang?" kata Vebie.
Namun Vebie tidak termakan oleh aksi pelaku sebab telah mengetahui kalau WhatsApp milik Toriq telah disalahgunakan. "Dia (pelaku) lalu kasih nomer rekening atas nama Herman. Saya balas: Nama bapak Herman? Dia jawab iya," jelasnya.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang penipuan lewat aplikasi WhatsApp dengan terdakwa Sukmawati dan Nakir. Dalam kasus tersebut Sukmawati berperan mengambil uang hasil penipuan sedangkan Nakir yang bertugas meretas akun WhatsApp. Lewat aksinya, kedua terdakwa mendapat keuntungan Rp 5 juta dari salah satu teman korban.
Keduanya didakwa dengan pasal 30 jo pasal 46 dan/atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) dan/atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
KIKI ASTARI