TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Tempo Inti Media, Toriq Hadad, sempat merasa iba saat melihat terdakwa Sukmawati menangis dalam persidangan kasus penipuan lewat aplikasi WhatsApp di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2020.
Sukmawati juga menyamaikan permintaan maaf kepada Toriq yang datang sebagai saksi. Meski demikian, ia tetap meminta kepada majelis hakim agar kasus penipuan diusut hingga tuntas.
"Siapa yang tidak iba melihat perempuan menangis? Namun persidangan ini menjadi penting karena korbannya banyak. Model penipuan seperti yang saya alami ini dialami juga oleh banyak orang," ujar Toriq saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Toriq menyatakan sengaja meluangkan waktu agar bisa memberi kesaksian di persidangan. Sebab, menurut dia, kasus penipuan yang mengatasnamakan seseorang lewat aplikasi WhatsApp penting dan dapat menjadi pelajaran bagi orang lain.
"Dari apa yang terjadi ini, mudah-mudahan orang berhati-hati dalam merespons permintaan, seperti ID (identitas) pribadi dan lain sebagainya," kata Toriq.
Toriq Hadad merupakan korban tindak pidana penipuan melalui aplikasi pesan WhatsApp yang dilakukan oleh terdakwa Nakir dan Sukmawati. Keduanya didakwa dengan pasal 30 jo pasal 46 dan/atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) dan/atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
KIKI ASTARI