Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Kritik JPU: Aktivis Papua Sudah Beritahu Aksi ke Polisi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Enam terdakwa kasus makar, memakai pakaian adat Papua koteka, saat mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Dalam sidang ini dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi penasehat terdakwa Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta terkait kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora. TEMPO/Imam Sukamto
Enam terdakwa kasus makar, memakai pakaian adat Papua koteka, saat mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Dalam sidang ini dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi penasehat terdakwa Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta terkait kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara terdakwa 6 aktivis Papua, Oky Wiratama Siagian mengkritik pernyataan jaksa yang menyebut tindakan separatisme berkedok penyampaian pendapat tetap harus ditindak.

Menurut jaksa, batasan kebebasan menyampaikan pendapat dibatasi dan diatur dalam Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945.

Okky justru mengatakan bahwa batasan penyampaian pendapat di muka umum itu ada dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Menurut dia, seluruh kliennya sudah taat akan aturan tersebut.

"Enam tahanan politik ini menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya, berarti sudah seusai undang-undang dong," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020. "Kalau kawan-kawan ini niatnya jahat ya, ngapain mereka bikin surat pemberitahuan aksi?," dia melanjutkan.

Sidang hari ini menggelar agenda tanggapan jaksa atau nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa makar Papua. Jaksa penuntut umum membantah seluruh dalil eksepsi itu. Termasuk salah satunya, tidak perlu memasukkan Pasal 87 KUHP dalam dakwaan karena sudah cukup dengan locus dan tempus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Okky kemudian mengkritik alasan jaksa itu. Menurut dia, agar perkara ini tidak kabur, jaksa harus memasukkan Pasal 87 KUHP untuk menjelaskan bentuk makar.

"Harus di juncto-kan dengan pasal itu. Makar ini kan serangan, bentuknya apa?," kata Okky.

Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat berunjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Para aktivis Papua itu kemudian didakwa jaksa penuntut umum dengan dua pasal alternatif. Yaitu, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

47 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Satu Personel Operasi Damai Cartenz Bripka Alfandi Stave Karamoy Tewas di Tembak KKB

20 Januari 2024

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Satu Personel Operasi Damai Cartenz Bripka Alfandi Stave Karamoy Tewas di Tembak KKB

Satu Personel Operasi Damai Cartenz Bripka Alfandi Stave Karamoy Tewas Tertembak oleh KKB di Intan Jaya Papua


Prabowo Sebut Separatisme Saat Debat Capres Bahas Papua, Berikut Pengertian dan Penyebab Separatis

13 Desember 2023

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyeka keringat saat debat capres perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Sebut Separatisme Saat Debat Capres Bahas Papua, Berikut Pengertian dan Penyebab Separatis

Prabowo sebut konflik Papua merupakan isu kompleks karena melibatkan gerakan separatisme dan intervensi asing. Apa itu separatis dan penyebabnya?


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


TNI Sebut Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bendera Bintang Kejora adalah Hoaks

11 Februari 2023

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengkonfirmasi telah membakar pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa, 7 Februari 2023 [istimewa]
TNI Sebut Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bendera Bintang Kejora adalah Hoaks

TNI maupun Polri hingga saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap pilot Susi Air.


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Profil Filep Karma, Aktivis Kemerdekaan Papua yang Ditemukan Meninggal di Pantai Jayapura

1 November 2022

Filep Karma sebelumnya pernah divonis 15 tahun penjara karena pidato politik dan mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004.  Foto : Facebook
Profil Filep Karma, Aktivis Kemerdekaan Papua yang Ditemukan Meninggal di Pantai Jayapura

Filep Karma, aktivis kemerdekaan Papua ditemukan meninggal di Pantai Jayapura. Ia sempat menjadi PNS di di Kantor Diklat Pemerintah Provinsi Papua.


Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

1 November 2022

Aktivis Papua Merdeka, Filep Jacob Semuel Karma. dokumentasi pribadi.
Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

Filep Karma seorang aktivis kemerdekaan Papua, Selasa pagi 1 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIT ditemukan warga meninggal di Pantai Bse


Kisah Trias yang Menjadi Guru Penggerak di Papua

8 Juli 2022

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau (kiri) di SD Inpres 109 Kota Sorong, Papua Barat, Kamis, 11 Februari 2021. Masih dalam kunjungan kerjanya, Mendikbud melakukan tatap muka dengan 15 Calon Guru Penggerak (CGP) dan melakukan sosialisasi terkait program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) bagi tenaga pendidik bukan PNS. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Kisah Trias yang Menjadi Guru Penggerak di Papua

Trias, salah satu guru penggerak di SMA Yayasan Pendidikan Kristen Diaspora Kotaraja, Jayapura, Papua menceritakan pengalamannya ketika mengajar.