TEMPO.CO, Jakarta -Jajaran Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat melakukan razia preman yang biasa mangkal di kawasan Taman Ismail Marzuki dan Bundaran HI pada Senin malam, 20 Januari 2020.
Dalam razia preman itu, polisi menciduk 13 orang yang dinilai meresahkan warga. Saat dilakukan tes urin, polisi menemukan 6 orang di antaranya positif menggunakan narkoba.
"Ada 6 yang pakai narkoba, seperti sabu, ganja, psikotropika, dan obat penenang. Ini yang mengkhawatirkan karena pidana kekerasan bisa bermula dari pemakaian narkoba," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Komisaris Gozali Luhuloma saat dihubungi semalam.
Meskipun positif memakai narkoba, Gozali mengatakan polisi tak menemukan barang haram tersebut dari mereka. Sehingga, ke-6 preman tersebut hanya akan direhabilitasi saja. Sedangkan preman lain yang tak positif narkoba telah dipulangkan setelah membuat surat perjanjian.
Adapun tindakan premanisme yang mereka lakukan, yakni dengan menarik uang parkir yang cukup besar kepada pemilik kendaraan. Para preman yang berkedok juru parkir liar itu akan meminta uang sebesar Rp 20 sampai Rp 25 ribu untuk tarif satu kali parkir mobil.
"Uang dari hasil menarik parkir ini dipakai membeli narkoba," ujar Gozali.
Pasca razia preman tersebut dia mengimbau masyarakat yang mendapat tindakan premanisme serupa untuk tak segan melapor ke kantor polisi terdekat.