TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 10 orang dalam penggerebekan klinik suntik stem cell ilegal di Rukan Permata Senayan Jalan Tentara Pelajar Blok E-06, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Klinik yang bernama De'Eleriz Beauty & Health Center digrebek polisi kemarin berdasarkan laporan masyarakat.
"Ada 10 orang yang kami amankan. Termasuk dokternya yang berstatus WNI," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Januari 2020.
Fanani menjelaskan klinik tersebut ilegal karena menjual serum dan jarum suntik yang tak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan. Sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui isi kandungan serum yang biaya sekali suntiknya mencapai Rp 5 - 10 juta.
"Kami belum bisa memastikan (isi kandungan serum) karena nanti kami akan koordinasi dengan labfor," ujar dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggerebek klinik serupa di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 Januari 2020, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW, 46 tahun, selaku country manager KCP di Indonesia; LJ, 47 tahun, selaku marketing manager KCP di Indonesia, dan pemilik klinik, dr OH.
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti YW yang bertugas menjemput serum dari Bandara Soekarno - Hatta menuju klinik, LJ berperan mempromosikan stem cell, dan OH pemilik klinik sekaligus yang menyuntikkan serum stem cell ke korban.