TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pengacara OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan terkait posisi Bambang Widjojanto di TGUPP. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa yang diajukan Kaligis.
Ketua majelis hakim Rosmina dalam putusan sela menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan tim biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku tergugat. Hakim menilai, eksepsi tergugat sudah sesuai dengan kompetensi absolut perkara ini yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili karena sengketa ini masuk wilayah Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Majelis hakim sependapat dengan eksepsi tergugat, dan karenanya kami mengabulkan eksepsi tersebut," ujar Hakim Rosmina saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/01/2020).
Bermula dari gugatan OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara yang menjadi terpidana tujuh tahun penjara kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan ini mempermasalahkan jabatan Bambang Widjajanto sebagai ketua komite pencegahan korupsi dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP).
Kaligis mengatakan, pengangkatan Bambang, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tepat dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017.
Menurut dia, pasal 22 huruf f peraturan gubernur menyatakan bahwa keanggotaan TGUPP yang berasal dari non PNS paling sedikit harus memenuhi syarat: tidak berstatus tersangka, terdakwa dan/atau terpidana.
Kaligis mengatakan, Bambang Widjojanto yang diangkat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) memiliki rekam jejak negatif, yaitu berstatus tersangka.
Dia juga menyatakan, deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung dalam perkara Bambang tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016.
Pada 2016, Bambang sempat menjadi tersangka terkait dugaan meminta saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bersama Bambang, Ketua KPK Abraham Samad juga ditetapkan sebagai tersangka. Samad ditetapkan dalam kasus dugaan dokumen dan pembuatan paspor tahun 2007. Namun Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara terhadap Bambang dan Samad.
Hakim Rosmina mengatakan, sengketa dalam perkara ini sudah termasuk sengketa tata usaha negara yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Pengadilan TUN antara lain menyidangkan menyangkut sengketa terkait dengan pengangkatan seorang pejabat baik di pusat maupun di daerah.
Menanggapi putusan sela itu, OC Kaligis menyatakan banding. "Kami punya pendapat yang berbeda atas putusan sela ini," ujar dia.
Kaligis menyatakan, hakim tidak mempertimbangkan penetapan Bambang Widjojanto yang tidak sesuai undang-undang. Menuru dia, jika mengacu pada pemerintahan yang bersih atau Good Governance, pengangkatan pejabat yang pernah berstatus tersangka tidaklah tepat. "Deponering dikeluarkan demi kepentingan umum. Lalu kepentingan umum yang mana dalam kasus Bambang Widjojanto?" ujarnya.
Adapun M. Thariq dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai putusan sela gugatan OC Kaligis terhadap Anies Baswedan ini sudah tetap. Dia menegaskan, sengketa ini memang seharusnya dibawa ke PTUN. "Adalah hak penggugat jika akan mengajukan banding atas putusan ini," ucap Thariq.