Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan OC Kaligis terhadap Anies Baswedan Ditolak PN Jakpus

image-gnews
Suasana sidang gugatan OC Kaligis terhadap Gubernur Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Desember 2019. Tempo/Adam
Suasana sidang gugatan OC Kaligis terhadap Gubernur Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Desember 2019. Tempo/Adam
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pengacara OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan terkait posisi Bambang Widjojanto di TGUPP. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa yang diajukan Kaligis.

Ketua majelis hakim Rosmina dalam putusan sela menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan tim biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku tergugat. Hakim menilai, eksepsi tergugat sudah sesuai dengan kompetensi absolut perkara ini yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili karena sengketa ini masuk wilayah Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Majelis hakim sependapat dengan eksepsi tergugat, dan karenanya kami mengabulkan eksepsi tersebut," ujar Hakim Rosmina saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/01/2020).

Bermula dari gugatan OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara yang menjadi terpidana tujuh tahun penjara kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan ini mempermasalahkan jabatan Bambang Widjajanto sebagai ketua komite pencegahan korupsi dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP).

Kaligis mengatakan, pengangkatan Bambang, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tepat dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017.

Menurut dia, pasal 22 huruf f peraturan gubernur menyatakan bahwa keanggotaan TGUPP yang berasal dari non PNS paling sedikit harus memenuhi syarat: tidak berstatus tersangka, terdakwa dan/atau terpidana.

Kaligis mengatakan, Bambang Widjojanto yang diangkat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) memiliki rekam jejak negatif, yaitu berstatus tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga menyatakan, deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung dalam perkara Bambang tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016.

Pada 2016, Bambang sempat menjadi tersangka terkait dugaan meminta saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bersama Bambang, Ketua KPK Abraham Samad juga ditetapkan sebagai tersangka. Samad ditetapkan dalam kasus dugaan dokumen dan pembuatan paspor tahun 2007. Namun Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara terhadap Bambang dan Samad.

Hakim Rosmina mengatakan, sengketa dalam perkara ini sudah termasuk sengketa tata usaha negara yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Pengadilan TUN antara lain menyidangkan menyangkut sengketa terkait dengan pengangkatan seorang pejabat baik di pusat maupun di daerah.

Menanggapi putusan sela itu, OC Kaligis menyatakan banding. "Kami punya pendapat yang berbeda atas putusan sela ini," ujar dia.

Kaligis menyatakan, hakim tidak mempertimbangkan penetapan Bambang Widjojanto yang tidak sesuai undang-undang. Menuru dia, jika mengacu pada pemerintahan yang bersih atau Good Governance, pengangkatan pejabat yang pernah berstatus tersangka tidaklah tepat. "Deponering dikeluarkan demi kepentingan umum. Lalu kepentingan umum yang mana dalam kasus Bambang Widjojanto?" ujarnya.

Adapun M. Thariq dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai putusan sela gugatan OC Kaligis terhadap Anies Baswedan ini sudah tetap. Dia menegaskan, sengketa ini memang seharusnya dibawa ke PTUN. "Adalah hak penggugat jika akan mengajukan banding atas putusan ini," ucap Thariq.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

11 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden

19 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden

Dini Purwono mengatakan tidak ada relevansi jika pemerintah ikut dimintai keterangan sebagai pihak terkait di sidang MK.


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah dan Langsung Ditahan

1 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adil Al Hasan
Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah dan Langsung Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah.


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

1 hari lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

1 hari lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

Tersangka kasus TPPO berkedok program magang di Jerman Enik Waldknig bernama lahir Enik Rutita merupakan perempuan kelahiran Madiun, Jawa Timur.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial