Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pembawa Bendera: Lutfi Disebut Alami Kekerasan Saat di BAP

image-gnews
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembawa bendera Merah Putih saat demonstrasi 30 September 2019, Dede Lutfi Alfiandi, memberi keterangan berbeda kepada majelis hakim saat sidang lanjutan kasus kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lutfi menyatakan tidak melakukan penyerangan dan pelemparan batu kepada polisi seperti yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan jaksa penuntut umum. Pengacara Lutfi, Sutra Dewi, menyatakan dalam BAP kliennya disebut telah memukul dan melempar petugas dengan batu. 

"Dia terdesak oleh hakim karena keterangannya tidak sesuai dengan BAP. Di BAP dia menyatakan memukul, melempar petugas dengan batu sementara di persidangan dia bilang tidak melakukan hal-hal itu," ujar Sutra saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Januari 2020.

Akibat perbedaan keterangan itu, kata Sutra Dewi, Lutfi mengungkapkan cerita dibalik pembuatan BAP kepada majelis hakim. Menurut dia, Lutfi mengalami tekanan dan paksaan agar mengaku menyerang dan melempari polisi.

"Karena dia dipaksa sehingga dia tanda tangan dan cap jempol. Bagaimana cara ditekannya, yaitu dipukul dan disetrum," kata Sutra Dewi.

Menurut Sutra Dewi, Lutfi mengalami penyiksaan di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat pada 1 Oktober 2019 pagi atau setelah ditangkap. Di sana, Lutfi  memberikan keterangan sesuai dengan yang diinginkan oleh kepolisian. "Kalau dari cerita dia, disetrum itu pakai alat yang ditaruh di kupingnya," kata Sutra Dewi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Foto Lutfi Alfiandi yang membawa bendera Merah Putih pada demo 30 September 2019 viral di media sosial. Di foto itu, lelaki 21 tahun yang mengenakan celana abu-abu tampak menutup wajahnya dengan bendera.

Lutfi kemudian ditangkap karena dianggap menyerang polisi. Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP karena melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.

Demonstrasi 30 September 2019 merupakan rentetan unjuk rasa di depan Gedung DPR yang digelar mahasiswa dan siswa SMK. Dalam unjuk rasa tersebut massa yang menuntut pembatalan pengesahan sejumlah undang-undang sempat bentrok dengan kepolisian.

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pegiat HAM Sebut Lutfi Alfiandi Seharusnya Bebas

5 Februari 2020

Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi bersama ibunya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. Dalam sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan serta dihadiri oleh pihak keluarga tahanan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pegiat HAM Sebut Lutfi Alfiandi Seharusnya Bebas

Haris Azhar menyayangkan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis Lutfi Alfiandi bersalah. Ada 7 alasan Lutfi seharusnya bebas.


Tidak Ada Penyiksaan, Polri Tak Akan Tuntut Lutfi Alfiandi

5 Februari 2020

Terdakwa pemuda pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. Majelis hakim memvonis Dede Lutfi Alfiandi, pidana penjara empat bulan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa pada 30 September 2019 dan tidak pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh kepolisian, dalam demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang KUHP dan Revisi Undang-Undang KPK di depan gedung Parlemen MPR/DPR RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tidak Ada Penyiksaan, Polri Tak Akan Tuntut Lutfi Alfiandi

Kepolisian tidak akan menuntut Dede Lutfi Alfiandi yang menyebut mendapat penyiksaan dari penyidik saat diperiksa.


Polisi Sebut Tak Ada Kekerasan Kepada Lutfi Alfiandi

4 Februari 2020

Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Lutfi dianggap terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 218 KUHP, yakni barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan.  TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Polisi Sebut Tak Ada Kekerasan Kepada Lutfi Alfiandi

Kepolisian membantah pernyataan Dede Lutfi Alfiandi yang menyebut mendapat kekerasan dari penyidik saat pemeriksaan.


Polri Kaji Hasil Investigasi Dugaan Kekerasan Lutfi Alfiandi

2 Februari 2020

Terdakwa pemuda pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. Majelis hakim memvonis Dede Lutfi Alfiandi, pidana penjara empat bulan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa pada 30 September 2019 dan tidak pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh kepolisian, dalam demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang KUHP dan Revisi Undang-Undang KPK di depan gedung Parlemen MPR/DPR RI. TEMPO/Imam Sukamto
Polri Kaji Hasil Investigasi Dugaan Kekerasan Lutfi Alfiandi

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis sebelumnya telah membentuk tim untuk mengusut dugaan kekerasan penyidik terhadap Lutfi Alfiandi.


Gerindra Dukung Lutfi Alfiandi, Politikus: Jalani Amanah Prabowo

31 Januari 2020

Terdakwa pemuda pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. Majelis hakim memvonis Dede Lutfi Alfiandi, pidana penjara empat bulan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa pada 30 September 2019 dan tidak pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh kepolisian, dalam demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang KUHP dan Revisi Undang-Undang KPK di depan gedung Parlemen MPR/DPR RI. TEMPO/Imam Sukamto
Gerindra Dukung Lutfi Alfiandi, Politikus: Jalani Amanah Prabowo

Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade mengklaim partainya terus memberi dukungan terhadap Lutfi Alfiandi, mantan terdakwa melawan petugas.


Habiburokhman dan Fahira Idris Kompak Puji Pengacara Lutfi

31 Januari 2020

Anggota DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menghadiri sidang putusan pria pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Habiburokhman dan Fahira Idris Kompak Puji Pengacara Lutfi

Habiburokhman dan Fahira Idris memuji pengacara Lutfi Alfiandi. Jaksa disebut kesulitan membuktikan dakwaan.


Pengacara Sebut Lutfi Alfiandi Bukan Pelaku Kriminal

30 Januari 2020

Terdakwa pemuda pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. Majelis hakim memvonis Dede Lutfi Alfiandi, pidana penjara empat bulan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa pada 30 September 2019 dan tidak pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh kepolisian, dalam demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang KUHP dan Revisi Undang-Undang KPK di depan gedung Parlemen MPR/DPR RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Sebut Lutfi Alfiandi Bukan Pelaku Kriminal

Pengacara Lutfi Alfiandi menilai vonis hakim tak bisa diartikan kliennya telah melakukan kriminalitas.


Polisi Selidiki Dugaan Penyiksaan Lutfi Alfiandi dan Hermawan

30 Januari 2020

Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polisi Selidiki Dugaan Penyiksaan Lutfi Alfiandi dan Hermawan

Kompolnas mengatakan Propam tengah melakukan pemeriksaan ihwal dugaan penyiksaan terhadap Lutfi Alfiandi dan Hermawan Susanto.


Keluarga Ingin Lutfi Alfiandi Kuliah Usai Divonis Bersalah

30 Januari 2020

Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi berfoto bersama ibunda saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Pemuda pembawa bendera merah putih dalam aksi di depan DPR/MPR ini dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Andri Saputra. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Keluarga Ingin Lutfi Alfiandi Kuliah Usai Divonis Bersalah

Keluarga ingin Lutfi Alfiandi bisa kuliah usai menjalani sidang kasus penyerangan terhadap polisi.


Divonis 4 Bulan Bui, Pemuda Bawa Bendera Bebas Hari Ini

30 Januari 2020

Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi berfoto bersama ibunda saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Pemuda pembawa bendera merah putih dalam aksi di depan DPR/MPR ini dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Andri Saputra. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Divonis 4 Bulan Bui, Pemuda Bawa Bendera Bebas Hari Ini

Pemuda bawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, 20 tahun, dinyatakan bersalah dan dipidana empat bulan kurungan penjara.