TEMPO.CO, Jakarta - Molornya proyek revitalisasi Monas menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta. Proyek yang seharusnya sudah kelar pada Desember lalu itu hingga saat ini masih belum juga rampung.
Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI menyatakan telah mendenda konraktor proyek PT Bahana Prima Nusantara. Kepala Dinas Citata Heru Hermawanto menyatakan besarannya adalah satu permil per hari atau 0,1 persen perhari dari nilai proyek.
"Sudah didenda. Dendanya permil satu hari," ujar Heru saat ditemui di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa 21 Januari 2020.
Heru menyebutkan bahwa proyek reviltalisasi Monas telah dimulai sejak November lalu, namun PT Bahana Bima Nusantara telat dalam pengerjaan revitalisasi Monas yang direncakan rampung pada Desember 2019. Heru menyatakan dengan keterlambatan tersebut masa pengerjaan diperpanjang 50 hari kerja.
"Perpanjang waktu 50 hari kerja berarti perkiraan di akhir Februari," ujarnya.
Proyek revitalisasi Monas yang menyebabkan 190 pohon ditebang menjadi sorotan. Komisi B DPRD menilai adanya kejanggalan dalam proyek tersebut.
"Proyek ini bukan multiyears. Cuma 50 hari kerja. Ini melanggar," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga kemarin.
Menurut Pandapotan, semestinya pemerintah tidak bisa melanjutkan pembangunan yang dianggarkan pada 2019. Apalagi, kata dia, proyek pemugaran Monas tersebut diketahui dikerjakan mulai November tahun lalu, tapi diteruskan hingga tahun ini. Padahal, waktu revitalisasi proyek itu hanya 50 hari.
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta juga menyoroti soal kontraktor PT Bahana Prima Nusantara. PSI mencurigai perusahaan itu karena alamat kantornya tak sesuai. Berdasarkan penelusuran PSI, alamat kantor Bahana berada di pabrik tahu.
"Malah disitu adanya pabrik tahu," ujar anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Justin Adrian.