Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proyek Revitalisasi Monas Molor, DKI Klaim Telah Denda Kontraktor

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Komisi D DPRD DKI melakukan inspeksi mendadak di lokasi revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, 20 Januari 2020. Revitalisasi Monas oleh Pemerintah Provinsi DKI disorot lantaran menebang ratusan pohon di kawasan itu. Tempo/Imam Hamdi
Komisi D DPRD DKI melakukan inspeksi mendadak di lokasi revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, 20 Januari 2020. Revitalisasi Monas oleh Pemerintah Provinsi DKI disorot lantaran menebang ratusan pohon di kawasan itu. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Molornya proyek revitalisasi Monas menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta. Proyek yang seharusnya sudah kelar pada Desember lalu itu hingga saat ini masih belum juga rampung.

Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI menyatakan telah mendenda konraktor proyek PT Bahana Prima Nusantara. Kepala Dinas Citata Heru Hermawanto menyatakan besarannya adalah satu permil per hari atau 0,1 persen perhari dari nilai proyek.

"Sudah didenda. Dendanya permil satu hari," ujar Heru saat ditemui di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa 21 Januari 2020.

Heru menyebutkan bahwa proyek reviltalisasi Monas telah dimulai sejak November lalu, namun PT Bahana Bima Nusantara telat dalam pengerjaan revitalisasi Monas yang direncakan rampung pada Desember 2019. Heru menyatakan dengan keterlambatan tersebut masa pengerjaan diperpanjang 50 hari kerja.

"Perpanjang waktu 50 hari kerja berarti perkiraan di akhir Februari," ujarnya.

Proyek revitalisasi Monas yang menyebabkan 190 pohon ditebang menjadi sorotan. Komisi B DPRD menilai adanya kejanggalan dalam proyek tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Proyek ini bukan multiyears. Cuma 50 hari kerja. Ini melanggar," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga kemarin.

Menurut Pandapotan, semestinya pemerintah tidak bisa melanjutkan pembangunan yang dianggarkan pada 2019. Apalagi, kata dia, proyek pemugaran Monas tersebut diketahui dikerjakan mulai November tahun lalu, tapi diteruskan hingga tahun ini. Padahal, waktu revitalisasi proyek itu hanya 50 hari.

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta juga menyoroti soal kontraktor PT Bahana Prima Nusantara. PSI mencurigai perusahaan itu karena alamat kantornya tak sesuai. Berdasarkan penelusuran PSI, alamat kantor Bahana berada di pabrik tahu.

"Malah disitu adanya pabrik tahu," ujar anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Justin Adrian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

1 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 24 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.


Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

1 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

Langkah-langkah ini disusun dalam program penanganan banjir yang menjadi bagian dari rencana aksi roadmap untuk penyusunan RPJPD 2025-2045.


Dishub DKI Prediksi Puncak Arus Mudik 8 April 2024

2 hari lalu

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Stasiun KA Pasar Senen, Rabu, 19 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dishub DKI Prediksi Puncak Arus Mudik 8 April 2024

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo memprediksi puncak arus mudik terjadi pada Senin 8 April 2024.


Pemprov DKI Tambah Armada Bus Mudik Gratis, Pendaftaraan Akan Kembali Dibuka

3 hari lalu

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemprov DKI Tambah Armada Bus Mudik Gratis, Pendaftaraan Akan Kembali Dibuka

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali program Mudik Gratis 2024


Heru Budi Akan Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu: Kaya Potensi Ikan, Rumput Laut..

7 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi saat ditemui usai agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Jakarta Pusat di Kantor Walikota Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Heru Budi Akan Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu: Kaya Potensi Ikan, Rumput Laut..

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan lahan di Kepulauan Seribu cocok dipakai sebagai food estate bagi DKI Jakarta pada 2025.


DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

7 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di kawasan Hutan Kota Plataran, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda


DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

9 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.


Hari Arsitektur Indonesia: Friederich Silaban dan 7 Arsitek Ternama

10 hari lalu

Ir H Reguel Sidjabat (kiri) bersama Arsitek F. Silaban (tengah) pada saat pengerjaan Masjid Istiqlal. Dok. Keluarga Sidjabat
Hari Arsitektur Indonesia: Friederich Silaban dan 7 Arsitek Ternama

Hari Arsitektur Indonesia diperingati setiap 18 Maret. Berikut 8 arsitek ternama nasional dari Friederich Silaban hingga YB Mangunwijaya


BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Cerah Berawan Hingga Malam, Suhu 25-30 Derajat Celcius

10 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Cerah Berawan Hingga Malam, Suhu 25-30 Derajat Celcius

Seluruh wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu diprakirakan cerah berawan pada pagi hari.


DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

12 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bersama Wakil Ketua DPRD Khoirudin, Rany Mauliani, Zita Anjani memimpin Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.