TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya sukses membongkar pelaku kejahatan prostitusi anak di Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam melakukan aksinya, pelaku yang berjumlah enam orang menyamarkan aksi kejahatannya dengan membuka usaha kafe dan bar yang bernama Kayangan.
Saat digerebek, polisi menemukan 10 korban anak perempuan yang berusia 14 sampai 18 tahun. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, menyatakan pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan para tamu. "Para korban dalam sehari dipaksa melayani 10 orang lelaki," ujar Yusri di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Menurut Yusri, pelaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp 150.000. Sementara korban hanya mendapatkan bayaran Rp 60.000. Uang itu pun, sebut dia, baru akan diterima korban dua bulan kemudian.
Yusri menjelaskan para korban juga tak mendapat jatah libur. Bahkan dengan keji pelaku tetap memaksa korban melayani tamu meski sedang datang bulan. Jika absen maka korban wajib membayar denda Rp 50.000 kepada keenam tersangka. "Anak-anak itu tidak berani meninggalkan kafe karena kalau pergi harus membayar uang Rp 1,5 juta," ujar Yusri.
Polisi menyatakan para korban berasal dari luar Jakarta. Menurut Yusri, korban direkrut oleh pelaku melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan di kafe.
Dari hasil penyelidikan sementara, Yusri mengatakan kafe Kayangan sudah berjalan selama dua tahun. Oleh sebab itu, polisi masih akan mendalami dan mencari kemungkinan korban lainnya.
Para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 506 dan 296 KUHP Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH