Seperti Mami Tuti atau Astuti dan Mami Atun atau Tina Zulfiyatun Aliyah berperan sebagai muncikari dan memiliki kafe tersebut, lalu Febi dan Teguh Wibisono yang merekrut para korban melalui media sosial, terakhir A dan E yang bekerja untuk kedua mami sebagai time keeper dan mencatat pembayaran para tamu usai kencan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan para korban direkrut tersangka dari luar daerah Jakarta. Mereka dipancing melalui postingan di media sosial yang menawarkan pekerjaan di kafe dengan bayaran tinggi.
Namun sesampainya di Jakarta, anak-anak itu justru dipekerjakan sebagai PSK dan ditargetkan melayani tamu hingga 10 orang per hari. Para tersangka tak memberi hari libur untuk anak-anak tersebut. Mereka bahkan harus tetap melayani pelanggan di saat sedang haid.
Kesepuluh anak itu hingga saat ini masih dalam pengawasan Kementerian Sosial. Mereka mengaku takut dan cemas untuk bertemu orangtuanya kembali. Sebab, orangtua mereka tak mengetahui pekerjaan anak-anaknya di Jakarta.