TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pemerasan bermodus jasa mobil derek. Polisi baru meringkus satu pelaku dari empat orang yang tengah diincar.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Adrian, menyatakan komplotan pemeras biasa beraksi di kawasan Cililitan. "Satu pelaku berhasil kita tangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran petugas," kata Arie di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Arie menyebut dalam menjalankan aksinya para pelaku tidak segan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Menurut dia, pelaku sengaja berkeliling mengincar korban di kawasan Cililitan, Jakarta Timur menggunakan mobil derek bernomor polisi B 9005 VLS.
Polisi, lanjut Arie, berhasil mengungkap aksi kejahatan setelah mendapat laporan dari warga. Salah satu korban berinisial AM melapor ke polisi saat menyadari menjadi korban pemerasan.
Dalam laporannya, pelaku menginformasikan kepada pengendara bahwa mobilnya mengeluarkan asap. Saat korban berhenti, pelaku kemudian menawarkan jasa untuk memperbaiki mesin.
Setelah berhasil dikelabui, satu pelaku lantas melepas kabel mesin sehingga mobil korban pun mati. Sementara pelaku lainnya langsung mengaitkan kabel sling ke mobil korban untuk diderek. "Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi. Di sana dilakukan pemerasan," kata Arie.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit alat derek dan uang tunai Rp 1,5 juta.
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan.