TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda mengungkapkan alasan mereka memenangkan PT Bahana Prima Nusantara sebagai kontraktor proyek revitalisasi Monas. Menurut dia, Bahana menawarkan harga yang wajar dan memenuhi persyaratan perizinan.
"PT Bahana memiliki perizinan resmi dan legal yang dikeluarkan oleh PTSP," ujar Blessmiyanda saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2020.
Ia mengatakan sebanyak 104 perusahaan penyedia mengikuti proses tender atau pelelangan proyek revitalisasi Monas. Namun PT Bahana ini dipilih karena memenuhi ketentuan perizinan, teknis dan harga.
PT Bahana Prima Nusantara, kata Blessmiyanda, menawar harga Rp 64 miliar dari harga perkiraan satuan (HPS) Rp 71 miliar. "Di samping itu penyedia harus memiliki kemampuan dasar untuk pengalaman sejenis dalam bangunan gedung dan likuiditas keuangan yang neracanya diaudit. PT Bahana ini memenuhi semua," kata dia.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti perusahaan pemenang tender revitalisasi Monas tersebut. PSI menyebut alamat PT Bahana Prima Nusantara sangat tidak meyakinkan.
"Pemprov @DKIJakarta lelang konstruksi Penataan Monas, nilai HPS Rp71,3 M. Pemenang: PT. Bahana Prima Nusantara Alamat: Jl. Nusa Indah No 33, Ciracas, Jaktim. Dicek di Google Map, lokasinya kurang meyakinkan nih," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana dalam cuitan akun twitternya @JustinPsi, Senin 20 Januari 2020.
Dalam unggahannya, wakil ketua Fraksi PSI DKI ini juga menyertakan dua buah foto lokasi yang ditulis sebagai alamat perusahaan pemenang tender revitalisasi Monas tersebut yaitu di Jl. Nusa Indah No. 33 Rt 01 Rw 07 Ciracas Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota) - DKI Jakarta. Dalam dua foto tersebut, lokasi alamat yang ditulis merupakan area perkampungan warga padat penduduk dengan jalanan yang sempit.
Hasil penelusuran Tempo, pada alamat tersebut berdiri sebuah usaha percetakan dua lantai bernama Cahaya 33 digital printing.
“Iya ini benar alamatnya, ini digital printing,” sebut salah seorang pegawai wanita yang tak ingin disebutkan namanya.
Pengelola Virtual dan Sewa Kantor Cahaya 33, Sri Sudarti mengatakan, PT. Bahana Prima Nusantara telah menyewa kantor tersebut sejak tahun 2014.
“Dia disini sewa, kalau kantor aslinya di Letjend Suprapto nomor 60, Jakarta Pusat,” kata Sri kepada Tempo, Selasa 21 Januari 2020.
Sri mengatakan, alasan Bahana menyewa kantor itu karena terkait dengan aturan perijinan yang hanya membolehkan perusahaan berdiri di komplek perkantoran.
“Karena berhubungan dengan surat menyurat perijinan. Kan perkantoran itu harus ada di zona perkantoran. Kebetulan dia (Bahana) kantornya tidak di zona perkantoran sehingga dia sewa disini,” kata Sri.