TEMPO.CO, Jakarta -Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini tengah gencar melakukan penangkapan bandar narkoba, dan hasilnya dalam waktu 2 bulan, Desember 2019-Januari 2020, sebanyak 1,343 ton ganja berhasil disita.
"Ganja ini didapat dari Ditnarkoba Polda, Polres Jakbar, Polres Selatan, Polres Bekasi, dan Polres Depok," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2020.
Nana menerangkan, dari hasil pengungkapan ini polisi menangkap 19 tersangka. Salah satu di antaranya harus ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap.
Nana mengatakan ke-19 orang tersangka ditangkap polisi di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka juga bukan satu komplotan.
Namun dari hasil interograsi kepada para tersangka, diketahui bahwa sumber ganja yang mereka peroleh berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Polisi pun melakukan penelusuran ke sana dan menemukan ladang ganja seluas 5 hektare serta mengamankan sejumlah tersangka.
Para bandar ganja itu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.