Pantas Nainggolan, anggota Komisi juga turut menyorot perizinan revitalisasi Monas. Sebab, menurut dia, revitalisasi Monas sebagai kawasan cagar budaya belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara.
"Kawasan ini cagar budaya, termasuk butuh rekomendasi dari Setneg. Sampai sekarang belum ada permintaan revitalisasi ke Setneg," katanya. Mengacu pada Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di DKI Jakarta.
Revitalisasi kawasan Monas, perizinannya tidak seperti yang dilakukan PT MRT Jakarta. PT MRT, kata dia, lebih dulu meminta izin kepada Kemensetneg karena pembangunan bawah tanahnya bakal masuk ke kawasan Monas. "Hanya MRT yang sudah meminta ke Setneg. Formula E juga belum dapat izin dari Setneg.
tahun 1995
Kepala Dinas Cipta Karya, Heru Hermanto, mengatakan rencana revitalisasi Monas bukan untuk kepentingan penyelenggaraan Formula E. Revitalisasi Monas telah direncanakan sejak tahun 2018. "Sebelum ada Formula E sudah direncanakan terlebih dahulu revitalisasi Monas," ujarnya.
Sementara pemotongan pohon memang telah dilakukan pemerintah di kawasan yang akan direvitalisasi. Namun, revitalisasi yang sekarang bertujuan untuk memperhijau Monas dan menjadikan kawasan wisata itu seperti desain awal.
Penanaman pohon untuk penghijauan bakal dilakukan di kawasan IRTI dan Lenggang Jakarta. Dua kawasan tersebut nantinya bakal diubah sebagai lahan penghijauan. "Nanti lahan parkir IRTI dan Lenggang Jakarta bakal dipindahkan ke kawasan Gambir."
Sementara pemilihan pemenang tender revitalisasi sudah sesuai prosedur. Sebab, seluruh syarat seperti perizinan telah dikantongi PT Bahana Prima. "Dari aspek perizinan tidak ada yang dilanggar," ujarnya.