TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, heran Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali memberikan posisi kepada Wiranto. Sebab, menurut dia, Wiranto tak patuh pada hukum.
"Sekarang jadi apa, sebagai Dewan Pertimbangan Presiden. Masa presiden mau terima orang-orang yang pidana," kata Kivlan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020.
Di pemerintahan Jokowi jilid 1, Wiranto menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Kini Wiranto dipercayakan memimpin Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres periode 2019-2024.
Kivlan menjelaskan, bentuk tidak patuh terhadap hukum itu tampak dari ketidakhadiran Wiranto dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto pada 2019.
Gugatan Kivlan berkaitan dengan dana pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) 1998 senilai Rp 8 miliar yang tak kunjung dicairkan Wiranto. Dia berujar menuntut ganti rugi Rp 1 triliun.
Namun, menurut Kivlan, kuasa hukum Wiranto tak menghadiri sidang di PN Jaktim sebanyak tiga kali. Padahal, dia melanjutkan, Wiranto seharusnya mematuhi hukum mengingat posisinya sebagai mantan Menko Polhukam.
"Memegang hukum tapi kenapa dia tidak melaksanakan hukum? Ini Wiranto, saya siap untuk menghadapinya," ucap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu.
Kivlan melontarkan pernyataan ini karena menganggap Wiranto telah merekayasa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan kini berstatus sebagai terdakwa perkara tersebut bersama politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati, dan kenalannya bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.
Jaksa penuntut umum mendakwa Kivlan telah menyuruh Iwan membeli senjata api ilegal. Sementara Habil disebut mendanai pembelian senjata tersebut. Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.