Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Jakarta Siap Hentikan Sementara Revitalisasi Monas

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Komisi D DPRD DKI melakukan inspeksi mendadak di lokasi revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, 20 Januari 2020. Revitalisasi Monas oleh Pemerintah Provinsi DKI disorot lantaran menebang ratusan pohon di kawasan itu. Tempo/Imam Hamdi
Komisi D DPRD DKI melakukan inspeksi mendadak di lokasi revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, 20 Januari 2020. Revitalisasi Monas oleh Pemerintah Provinsi DKI disorot lantaran menebang ratusan pohon di kawasan itu. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Proyek revitalisasi Monas akan dihentikan sementara setelah muncul desakan dari DPRD DKI Jakarta. Kepala Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang, Heru Hermanto, mengatakan bakal mempertimbangkan permintaan tersebut.

"Kalau memang harus dihentikan, harus kami hentikan. Kan sementara sifatnya. Nanti kalau memang harus kami lengkapi (rekomendasi Kemensetneg), kami lengkapi semuanya," kata Heru dalam rapat bersama Komisi D di gedung DPRD DKI, Rabu, 22 Januari 2020.

Dalam rapat tersebut, Komisi D DPRD DKI mempermasalahkan tak adanya rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp 64 miliar tersebut. Anggota Komisi D DPRD DKI, Pantas Nainggolan, menyatakan bahwa revitalisasi Monas sebagai kawasan cagar budaya belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara.

"Kawasan ini cagar budaya, termasuk butuh rekomendasi dari setneg. Sampai sekarang belum ada permintaan revitalisasi ke Setneg," katanya.

Mengacu pada Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka di DKI Jakarta, revitalisasi Monas yang masuk cagar budaya mesti mendapatkan rekomendasi Kemensetneg.

Dalam pasal 5 Keppres 25/1995, komisi pengarah tugas mempunyai tugas memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka atau Monas yang disusun oleh Badan Pelaksana. Komisi pengarah tugas meliputi Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota.

Lalu anggotanya, Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Negara Lingkungan Hidup; Menteri Perhubungan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Menurut Pantas, mekanisme pelaksanaan revitalisasi Monas, memang diatur melalui Kepres pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka. Namun, di dalam perjalannya Kepres tersebut dibuat turunannya melalui Keputusan Gubernur DKI nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepgub 792/1997 itu, kata dia, menjadi penjabaran dari Perpres pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka. Dalam Kepres tersebut anggaran pembangunan Monas atau Taman Medan Merdeka awalnya dibebankan oleh APBN.

Sedangkan, pembangunan dan pengelolaan Monas kini dibebankan ke pemerintah daerah, yang diatur melalui Kepgub tersebut. "Pergub (Kepgub) itu penjabaran dari Kepres. Di dalam konteks penataan itu pelaksana guidence (pedoman) untuk pelaksanaan pembangunan atau perbaikan Monas," ujarnya.

Asisten Deputi bagian pembangunan Pemprov DKI Yusmada yang juga ikut dalam rapat itu mengatakan pemerintah melibatkan Kemensetneg, dalam sayembara revitalisasi Monas. Proyek tersebut pun telah merepresentasikan keterlibatan pemerintah pusat karena melibatkan Kemensetneg. "Dari mulai proses sayembara sudah melibatkan Setneg," ujarnya.

Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmuda, mengatakan proses sayembara berbeda dengan revitalisasi yang saat ini sudah berjalan. Menurut Ida, pemerintah harus mengantongi rekomendasi dari Kemensetneg untuk merevitalisasi Monas.

Ida pun meminta pemerintah DKI Jakarta menghentikan sementara pemugaran Monas sampai duduk persoalan izin tersebut jelas.

"Jadi saya minta hentikan sementara. Karena Kepres merupakan aturan yang paling tinggi," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

59 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

2 jam lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?


Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

2 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 24 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.


Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

2 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

Langkah-langkah ini disusun dalam program penanganan banjir yang menjadi bagian dari rencana aksi roadmap untuk penyusunan RPJPD 2025-2045.


Dishub DKI Prediksi Puncak Arus Mudik 8 April 2024

3 hari lalu

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Stasiun KA Pasar Senen, Rabu, 19 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dishub DKI Prediksi Puncak Arus Mudik 8 April 2024

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo memprediksi puncak arus mudik terjadi pada Senin 8 April 2024.


Pemprov DKI Tambah Armada Bus Mudik Gratis, Pendaftaraan Akan Kembali Dibuka

3 hari lalu

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemprov DKI Tambah Armada Bus Mudik Gratis, Pendaftaraan Akan Kembali Dibuka

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali program Mudik Gratis 2024


Heru Budi Akan Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu: Kaya Potensi Ikan, Rumput Laut..

7 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi saat ditemui usai agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Jakarta Pusat di Kantor Walikota Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Heru Budi Akan Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu: Kaya Potensi Ikan, Rumput Laut..

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan lahan di Kepulauan Seribu cocok dipakai sebagai food estate bagi DKI Jakarta pada 2025.


DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

8 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di kawasan Hutan Kota Plataran, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda


DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

10 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.


Hari Arsitektur Indonesia: Friederich Silaban dan 7 Arsitek Ternama

11 hari lalu

Ir H Reguel Sidjabat (kiri) bersama Arsitek F. Silaban (tengah) pada saat pengerjaan Masjid Istiqlal. Dok. Keluarga Sidjabat
Hari Arsitektur Indonesia: Friederich Silaban dan 7 Arsitek Ternama

Hari Arsitektur Indonesia diperingati setiap 18 Maret. Berikut 8 arsitek ternama nasional dari Friederich Silaban hingga YB Mangunwijaya