TEMPO.CO, Jakarta - Proyek revitalisasi Monas akan dihentikan sementara setelah muncul desakan dari DPRD DKI Jakarta. Kepala Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang, Heru Hermanto, mengatakan bakal mempertimbangkan permintaan tersebut.
"Kalau memang harus dihentikan, harus kami hentikan. Kan sementara sifatnya. Nanti kalau memang harus kami lengkapi (rekomendasi Kemensetneg), kami lengkapi semuanya," kata Heru dalam rapat bersama Komisi D di gedung DPRD DKI, Rabu, 22 Januari 2020.
Dalam rapat tersebut, Komisi D DPRD DKI mempermasalahkan tak adanya rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp 64 miliar tersebut. Anggota Komisi D DPRD DKI, Pantas Nainggolan, menyatakan bahwa revitalisasi Monas sebagai kawasan cagar budaya belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara.
"Kawasan ini cagar budaya, termasuk butuh rekomendasi dari setneg. Sampai sekarang belum ada permintaan revitalisasi ke Setneg," katanya.
Mengacu pada Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka di DKI Jakarta, revitalisasi Monas yang masuk cagar budaya mesti mendapatkan rekomendasi Kemensetneg.
Dalam pasal 5 Keppres 25/1995, komisi pengarah tugas mempunyai tugas memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka atau Monas yang disusun oleh Badan Pelaksana. Komisi pengarah tugas meliputi Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota.
Lalu anggotanya, Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Negara Lingkungan Hidup; Menteri Perhubungan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
Menurut Pantas, mekanisme pelaksanaan revitalisasi Monas, memang diatur melalui Kepres pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka. Namun, di dalam perjalannya Kepres tersebut dibuat turunannya melalui Keputusan Gubernur DKI nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.
Kepgub 792/1997 itu, kata dia, menjadi penjabaran dari Perpres pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka. Dalam Kepres tersebut anggaran pembangunan Monas atau Taman Medan Merdeka awalnya dibebankan oleh APBN.
Sedangkan, pembangunan dan pengelolaan Monas kini dibebankan ke pemerintah daerah, yang diatur melalui Kepgub tersebut. "Pergub (Kepgub) itu penjabaran dari Kepres. Di dalam konteks penataan itu pelaksana guidence (pedoman) untuk pelaksanaan pembangunan atau perbaikan Monas," ujarnya.
Asisten Deputi bagian pembangunan Pemprov DKI Yusmada yang juga ikut dalam rapat itu mengatakan pemerintah melibatkan Kemensetneg, dalam sayembara revitalisasi Monas. Proyek tersebut pun telah merepresentasikan keterlibatan pemerintah pusat karena melibatkan Kemensetneg. "Dari mulai proses sayembara sudah melibatkan Setneg," ujarnya.
Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmuda, mengatakan proses sayembara berbeda dengan revitalisasi yang saat ini sudah berjalan. Menurut Ida, pemerintah harus mengantongi rekomendasi dari Kemensetneg untuk merevitalisasi Monas.
Ida pun meminta pemerintah DKI Jakarta menghentikan sementara pemugaran Monas sampai duduk persoalan izin tersebut jelas.
"Jadi saya minta hentikan sementara. Karena Kepres merupakan aturan yang paling tinggi," ujarnya.