TEMPO.CO, Jakarta -Komisi D DPRD DKI Jakarta memutuskan agar revitalisasi Monas dihentikan. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan atau CKTRP DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
"Karena berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg)," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Adapun dalam pasal Pasal 4 Keppres 25 tahun 1995 itu, memang disebutkan bahwa apabila ada penataan ulang atau revitalisasi kawasan Monas ini maka pemerintah pusat mesti dilibatkan bahkan ada beberapa kementerian mesti dilibatkan sebagai Komisi Pengarah yakni:
1.Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum: sebagai anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan: sebagai anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi: sebagai anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibu kota Jakarta: sebagai sekretaris, merangkap anggota.
Tugas komisi pengarah ini yakni: memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas. Poin itu tertuang dalam pasal 5 Keppres 24 tahun 1995.