TEMPO.CO, Jakarta - Polemik revitalisasi Monas belum berakhir. Kementerian Sekretaris Negara mengungkapkan bahwa mereka belum memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan revitalisasi di kawasan itu.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan pemerintah DKI belum pernah mengajukan permohonan izin.
"Belum pernah. Kami belum pernah secara institusi dimintai izin tentang revitalisasi Monas," kata Setya saat dihubungi Tempo, Rabu, 22 Januari 2020.
Setya berujar dalam pengelolaan Monas harus memperhatikan semua aspek terkait keamanan obyek vital di sekitarnya. "Termasuk Istana," tuturnya.
Ia berharap revitalisasi Monas harus memperhatikan kenyamanan, akses transportasi, lingkungan hidup, serta aspek sejarah Monas dan kawasan Medan Merdeka.
Proyek revitalisasi Monas senilai Rp 64,4 miliar itu menjadi sorotan setelah komunitas pejalan kaki menemukan adanya penebangan pohon di kawasan itu. Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta kemudian meninjau pekerjaan revitalisasi itu.
Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmuda, menyatakan pihaknya meminta pemerintah untuk menunda sementara proyek tersebut. "Saya minta jangan ada pembangunan dulu. Sebab belum ada rekomendasi Kemensetneg," katanya dalam rapat dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi kawasan cagar budaya seperti di Monas, memerlukan rekomendasi Kemensetneg. Dari hasil penelusuran Komisi, kata Ida, pemerintah provinsi DKI belum mendapatkan rekomendasi dari Mensetneg untuk merevitalisasi kawasan Monas.
Menurut Ida, jika pemerintah memaksakan revitalisasi Monas, karena dikhawatirkan membuat permasalahan bakal semakin melebar. Selain belum mendapatkan rekomendasi Kemensetneg, pemotongan pohon dan pemenang lelang proyek juga masih menjadi sorotan.
Kepala Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang, Heru Hermanto, mengatakan bakal mempertimbangkan permintaan penghentian sementara revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Kalau memang harus dihentikan, harus kami hentikan. Kan sementara sifatnya. Nanti kalau memang harus kami lengkapi (rekomendasi Kemensetneg), kami lengkapi semuanya," kata Heru dalam rapat bersama Komisi D di gedung DPRD DKI, Rabu, 22 Januari 2020.
Anggota Komisi D lainnya, Pantas Nainggolan, menyorot perizinan revitalisasi Monas. Sebab, menurut dia, revitalisasi Monas sebagai kawasan cagar budaya belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara.
"Kawasan ini cagar budaya, termasuk butuh rekomendasi dari setneg. Sampai sekarang belum ada permintaan revitalisasi ke Setneg," katanya.
Asisten Deputi bagian Pembangunan Pemerintah DKI Jakarta Yusmada mengatakan Kementerian Sekretariat Negara sudah dilibatkan sejak sayembara revitalisasi Monas.
"Dari mulai proses sayembara sudah melibatkan Setneg," ujarnya.
Namun Ida Mahmuda, mengatakan proses sayembara berbeda dengan revitalisasi yang saat ini sudah berjalan. Menurut Ida, pemerintah harus mengantongi rekomendasi dari Kemensetneg untuk merevitalisasi Monas.
Ida pun meminta pemerintah DKI menghentikan sementara pembangunan di Monas itu sampai duduk persoalan izin revitalisasi terang. "Jadi saya minta hentikan sementara. Karena Kepres merupakan aturan yang paling tinggi," ujarnya.
AHMAD FAIZ \ IMAM HAMDI