TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek klinik THT di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada 13 Januari 2020. Klinik ini mempekerjakan WNA ilegal asal Cina berinisial L. Klinik bernama Utama Cahaya Mentari itu menyajikan pengobatan sinusitis tanpa operasi.
Dalam penggerebekan tersebut, selain menangkap L yang berperan sebagai dokter, polisi juga menangkap pemilik klinik berinisial A yang berkewarganegaraan Indonesia.
"Pada bulan Juli 2019, ada info klinik di Jakarta Utara, sekitar Sunter, yang dokternya WNA tidak bisa bahasa Indonesia. Saat praktek dia pakai juru bahasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2020.
Yusri menerangkan, klinik tersebut sebenarnya berstatus legal dan berizin. Selain itu, L pun berprofesi sebagai dokter di negara asalnya. Namun semuanya menjadi bermasalah karena L hanya memiliki visa wisatawan di Indonesia, bukan visa kerja.
"Bahan obat yang digunakan oleh L juga tidak ada izin dan tak terdaftar di BPOM," kata Yusri.
Sampai saat ini, L sudah bekerja di klinik tersebut selama 3 bulan. Polisi pun masih mencari pasien yang sudah pernah berobat dengan dokter dari Cina itu. Yusri mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan adanya keluhan dari pengunjung klinik karena diberi obat ilegal.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Untuk pemilik, polisi menerapkan UU Kesehatan Pasal 201 Jo 197 Jo 198 Jo 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan untuk L, polisi menjeratnya dengan UU Kedokteran Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.