TEMPO.CO, Jakarta - Proyek revitalisasi Monas tengah menjadi sorotan. Mulai dari masalah penebangan pohon, ketidakjelasan kontraktor pelaksana tender hingga izin dari Kementerian Sekretaris Negara yang belum dikantongi oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi masalah yang diperbincangkan.
Terlepas dari gonjang-ganjing itu, sebagian masyarakat justru mendukung proyek dengan nilai Rp 64 miliar terebut, namun ada juga yang menolak.
Dukungan datang dari seorang warga bernama Haris Fadilah yang Tempo temui di kawasan Monas. Pria berusia 47 tahun itu mendukung proyek itu. Menurut dia, revitalisasi membuat Monas memiliki tambahan spot rekreasi dan foto. Apalagi, Monas merupakan satu dari sedikit tempat wisata yang gratis di Ibu Kota.
"Saya kerja sampingan sebagai fotografer dan sering photo shoot di daerah ini, ini ngasih keuntungan sendiri untuk saya," kata Haris kepada Tempo di sekitar parkiran IRTI Monas, pada Kamis, 23 Januari 2020.
Warga lain, Sukriah juga mendukung revitalisasi. Menurut dia, janji untuk membuat taman dan kolam air di Plaza Selatan Monas dapat menjadi lokasi hiburan anak-anak. Namun, wanita 43 tahun itu menyayangkan proyek dikerjakan dengan menebangi ratusan pohon.
"Kalau bisa ditanamin yang baru," kata dia.
Sementara itu, warga lain yang juga sedang berwisata di Monas, Wawan, 63 tahun menolak proyek revitalisasi senilai Rp 64 miliar itu karena mengorbankan pohon-pohon besar yang sudah ada. "Sebetulnya saya pribadi gak mendukung, kita kan butuh penghijauan, apalagi Jakarta kan ada masalah polusi udara," kata dia.
Menurut dia, revitalisasi ini bisa menjadi pelajaran untuk pembangunan selanjutnya. Menurut dia, pembangunan tidak harus menebang pohon. Pohon-pohon yang sudah ada, kata dia, cukup dipangkas bagian atasnya.
"Kalau dipangkas bisa numbuh lagi, gak perlu waktu yang lama," kata Wawan.
Komisi D DPRD DKI Jakarta pun meminta proyek tersebut dihentikan sementara. Dalam rapat dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Ketua Komisi D Ida Mahmuda meminta proyek dihentikan hingga ada surat izin dari Setneg.
"Saya minta jangan ada pembangunan dulu. Sebab belum ada rekomendasi Kemensetneg," kata Ida dalam rapat kemarin.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi kawasan cagar budaya seperti di Monas, memerlukan rekomendasi Kemensetneg. Dari hasil penelusuran Komisi, kata Ida, pemerintah provinsi DKI belum mendapatkan rekomendasi dari Mensetneg untuk merevitalisasi kawasan Monas.
Kepala Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta, Heru Hermanto, mengatakan bakal mempertimbangkan permintaan penghentian sementara revitalisasi tersebut. Dia pun berjanji akan berupaya melengkapi rekomendasi dari Setneg sebelum meneruskan proyek pemugaran Monas tersebut.