TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menemukan kecurigaan soal alamat kontraktor revitalisasi Monas. PSI menduga adanya pelanggaran peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Apakah ini perusahaan kontraktor? Ini jangan-jangan diduga perusahaan kertas atau perusahaan bendera kayak gitu, itu kan menyalahi aturan lagi kalau memang seperti itu," kata anggota tim advokasi PSI Jakarta, Patriot Muslim di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 23 Januari 2020.
Patriot menjelaskan, berdasarkan penelusuran media dan penelusuran dari tim advokasi, kantor kontraktor yang beralamat di Ciracas itu tak ditemukan. Ada pula informasi bahwa kontraktor itu berada di Letjen Suprapto, Cempaka Putih. "Itu juga enggak jelas malah, tambah banyak yang enggak tahu, pas kami selidiki di Letjen Suprapto itu," ujarnya.
PSI hari ini melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke KPK terkait proyek revitalisasi Monas.
Patriot mengatakan PSI juga melaporkan Pemprov terkait SKPD yang meloloskan kontraktor itu. Dalam pelaporan ini pihaknya menyertakann sejumlah bukti berupa dokumen foto kantor dan sejumlah link media. "Memang masih banyak yang harus didalami makanya kami ingin sinergis dengan KPK sampai bisa menjernihkan masalah ini. Jangan sampai kita menduga ada kecurigaan nanti akhirnya masyarakat jadi resah."
Untuk itu, Patriot menegaskan PSI ingin menggandeng KPK agar bisa menjernihkan isu-isu yang berkembang itu. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka hal itu perlu diusut. Namun jika tak ada pelanggaran, Patriot menyebut hal itu mesti diterangkan secara terang-benderang oleh KPK.
KIKI ASTARI