TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap empat pelaku penyelundupan sabu seberat 1 kilogram yang berasal dari Aceh. Pelaku menyelundupkan barang haram tersebut lewat jalur darat dengan menggunakan bus antarkota.
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga menyatakan sabu yang dibawa pelaku berasal dari Aceh. "Jadi barang ini banyak dibawa. Sampai di provinsi banyak jaringan mereka. Berhenti, kirim, kirim. Terakhir tempat kami. Pengendalinya datang untuk cek barang sudah sampai atau belum," kata Tagam, Kamis, 23 Januari 2020.
BNNP DKI Jakarta menangkap empat orang berinisial JML (32 tahun), SAB (47), NDR (40), dan IHM (22). Tagam mengatakan keempat pelaku melancarkan aksinya dengan rute Medan, Jakarta Utara, dan berakhir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
"Barang datang dari Medan dititipkan melalui kondektur dan kenek bus. Jadi di setiap terminal ada jaringan mereka. Diturunkan satu sampai dua kilo gram sabu," sebut Tagam.
Ia menjelaskan keberhasilan mengungkap jaringan narkoba berawal dari kecurigaan BNN terhadap JML dan SAB yang berperan sebagai kondektur serta pengemudi bus dengan rute Medan- Kampung Rambutan. Dari dua orang tersebut petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik teh hijau yang berfungsi sebagai plastik pembungkus satu kilogram sabu.
"Kami temukan 1 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh Cina warna hijau saat JML dan SAB hendak bertransaksi," kata Tagam. Dari penangkapan JML dan SAB, informasi berkembang ke pelaku NDR dan IHM yang berperan sebagai penerima transaksi. Petugas menangkap NDR dan IHM di Terminal Kampung Rambutan.
Keempatnya terancam pidana Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman paling rendah selama enam tahun.