TEMPO.CO, Jakarta -Pelaksana harian (Plh) Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, dewan akan menentukan kerangka waktu alias timeline proses pemilihan calon wakil gubernur disingkat Wagub DKI setelah seluruh pimpinan selesai cuti.
Saat ini, dewan masih menunggu Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD Abdurrahman Suhaimi kembali aktif.
"Kami menunggu pak ketua dulu dan pimpinan-pimpinan lain, masih ada pak ustad (Suhaimi) juga sedang unmroh. Kami tunggu semuanya kembali baru nanti kami rumuskan tanggal-tanggalnya," kata Zita saat dihubungi, Kamis, 23 Januari 2020.
Zita berujar proses pemilihan calon wagub berjalan mengikuti ketentuan dewan yang lama. Awalnya, dewan perlu mengesahkan tatib pemilihan calon wagub terlebih dulu.
Kemudian menetapkan panitia pemilihan atau disebut panlih. Proses seleksi dan cara kerja panlih bakal dirumuskan dalam tatib. Proses terakhir adalah rapat paripurna pemilihan wagub.
"Supaya nanti tidak terjadi cacat hukum dalam proses pemilihannya," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebelumnya, Gerindra mengumumkan dua nama baru cawagub pada 20 Januari. Keduanya adalah Nurmansyah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Gerindra. Surat penetapan dua nama baru ini telah ditandatangani Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Ketua Umum masing-masing partai. Tanda tangan Taufik dan Sakhir juga terpampang dalam surat itu.
Ditetapkannya dua nama ini telah menggeser dua calon sebelumnya, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu yang sama-sama politikus PKS. Pemilihan cawagub bergulir sejak November 2018. Proses pemilihan mandek di DPRD DKI.
Gubernur DKI Anies Baswedan menerima surat penetapan dua nama itu pada 21 Januari. Sore harinya, Anies diwakili Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyerahkan surat soal calon Wagub DKI ke DPRD.