TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan insentif pajak biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik mulai tahun ini. Pembebasan BBNKB diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2020 tentang insentif pajak BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
"Pemprov DKI jadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembenasan pajak BBNKB," kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI, Kamis, 23 Januari 2020.
Anies menuturkan terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan pajak via balik nama. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan jumlah kendaraan listrik di DKI, mencapai 669 unit. Dari jumlah tersebut sebanyak 38 unit mobil listrik dan 632 unit sepeda motor listrik. "Dari 38 unit ini 30 unit di antaranya adalah angkutan umum."
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi pebalap Sean Gelael didalam mobil BMW i8 Roadster ketika mengikuti konvoi mobil listrik melintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat 20 September 2019. Pemprov DKI Jakarta harus menggelontorkan Rp3,1 triliun untuk memuluskan proyek balapan Formula E di Jakarta ini. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Anies Baswedan mengatakan pemerintah hanya membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai. Insentif tersebut akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah DKI.
Kebijakan ini adalah follow up dari tujuh inisiatif untuk udara bersih jakarta, yang ada dalam instruksi gubernur nomor 66 tahun 2019," ujarnya. Ingub 66/2019 berisi tentang tentang pengendalian pencemaran udara.
Anies menuturkan Pergub insentif pajak kendaraan listrik mulai berlaku sejak 15 Januari lalu sampai dengan 31 Desember 2024. "Berlaku lima tahun nanti akan direview kembali aturan ini."