TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak minta polisi usut penyebar foto spanduk larangan mengurusi jenazah yang viral di media sosial. Abdul mengatakan foto spanduk itu adalah kasus lama.
"Itu masalah lama dan udah selesai, jadi tidak usah dibesar-besarkan lagi, saya juga sudah koordinasi sama polisi siapa yang menyebarkan foto lama tersebut," katanya saat dihubungi, Kamis 23 Januari 2020.
Abdul Rojak minta agar netizen jangan memperkeruh suasana kota Tangsel yang kondusif. "Hati- hati itu yang menyebarkan, mau ngapain nyebarin foto lama, biarin aja itu sudah saya minta usut ke kepolisian siapa yang memunculkan kembali," ujarnya.
Kapolsek Serpong Komisaris Stephanus Luckyto membenarkan bahwa foto spanduk tersebut adalah foto lama di Masjid Al Hidayah. "Biasalah ada dinamika kehidupan, tapi saat ini persoalannya sudah selesai sudah tidak ada lagi spanduknya. Untuk sementara ini kita dalami, sekaligus koordinasi dengan pihak DKM masjid, bilamana merasa dirugikan atas beredarnya foto spanduk tersebut, kita arahkan untuk membuat laporan," ujarnya.
MUHAMMAD KURNIANTO