TEMPO.CO, Jakarta - PT Bahana Prima Nusantara, pemenang tender proyek revitalisasi Monas, menjelaskan alasan memiliki dua alamat kantor. Direktur Utama Bahana Prima, Muhidin Shaleh, juga membenarkan perusahaan mempunyai kantor virtual di Ciracas, Jakarta Timur.
"Kebetulan itu tempat printing digital atau percetakan. Dia menyediakan jasa sewa-menyewa perusahaan sehingga selama berdiri perusahaan kami berada di tempat itu," kata Muhidin saat konferensi pers di Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020.
Muhidin menjelaskan Bahana Prima berdiri sejak 1993 dan bergerak di jasa konstruksi spesialis. Ia menyebut alasan menggunakan kantor virtual ialah untuk mengatur segala keperluan administrasi, seperti surat menyurat dan perizinan.
"Di sana itu berkaitan dengan surat administrasi, surat-surat masuk dari sana karena kami memang berdasarkan domisili. Jadi segala macam kegiatan administrasi itu lewat virtual office," jelas Muhidin.
Menurut dia, terdapat musala dan pabrik tahu di belakang kantor di Ciracas. Kantor virtual Bahana Prima, dia melanjutkan, berada di area perkampungan padat penduduk.
Meski demikian, Muhidin memastikan, kantor virtual berdiri di zonasi perkantoran. Dia mengacu pada Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi.
Suasana kantor PT. Bahana Prima Nusantara, pemenang tender revitalisasi Monas yang menyatu dengan digital printing Cahaya 33, Selasa 21 Januari 2020. TEMPO/ADE RIDWAN
Ditambah lagi dengan Surat Edaran Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office yang ditandatangani mantan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Edy Junaedi. Atas dasar aturan ini, Muhidin memastikan, kantor virtual Bahana Prima legal.
"PTSP Jakarta Timur mengeluarkan izin," ucap Muhidin. "Ketika kantor di situ tidak ada masalah."