TEMPO.CO, Jakarta - Proyek revitalisasi Monas sebenarnya ditargetkan kelar pada Desember 2019, namun hingga kini proyek tersebut masih belum rampung. Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh mengakui pengerjaan proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) harus molor dari tenggat waktu.
Penyebab tertundanya proyek, menurut dia, karena cuaca yang tak memungkinkan petugas melanjutkan penggalian dan konstruksi. "Karena cuaca dan situasi," kata Muhidin saat konferensi pers di Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020.
Karena itu, Bahana Prima hanya bisa mengerjakan proyek 75 persen hingga batas waktu kontrak pada 31 Desember 2019. Muhidin berujar, perusahaannya mulai merevitalisasi Monas sejak 12 November 2019. Dalam kontrak, pemerintah DKI memberikan waktu 50 hari untuk merampungkan proyek.
Padahal, dia melanjutkan, pemerintah DKI meminta perusahaannya menyelesaikan proyek 100 persen. Akhirnya, pemerintah DKI memperpanjang kontrak pengerjaan revitalisasi. Bahana Prima diberi waktu 50 hari lagi sampai Februari 2020.
"Sekarang dikerjakan sudah sampai 88 persen. Tinggal rampungnya saja, tinggal penyerahan," ujar dia.
Karena itulah, pemerintah DKI baru mencairkan dana sebesar 75 persen dari Rp 64,4 miliar pada 2019. Angka itu merupakan nilai proyek yang disepakati bersama antara Bahana Prima dan pemerintah DKI. Bahan Prima mulanya mengajukan penawaran Rp 64,41 miliar. Sementara harga perkiraan sendiri (HPS) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI untuk merevitalisasi Monas senilai Rp 71,3 miliar.
"25 persen lagi (sisa uang proyek) dilangsungkan dengan menambah 50 hari lagi sesuai keterangan kepala dinas," ucap dia.
Molornya proyek revitalisasi Monas ini sempat dipermasalahkan oleh Komisi D DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, proyek yang didanai dengan APBD 2019 bukan merupakan proyek tahun jamak sehingga seharusnya sudah selesai pada Desember lalu.
Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta menyatakan proyek tersebut memang molor dari waktu yang telah ditetapkan. Mereka menyatakan telah memberikan sanksi berupa denda kepada PT Bahana karena keterlambatan tersebut. PT Bahana Prima Nusantara pun diberikan waktu tambahan selama 50 hari untuk menyelesaikan pemugaran Monas.