TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Habil Marati, bakal divonis hari ini. Jaksa, Permana, menyebut sidang putusan Habil berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24 Januari 2020.
"Jam 13.30 putusan. Jumat besok di ruang Seno Adji 2," kata Permana saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Habil sebagai penyandang dana untuk pembelian empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam ilegal. Habil disebut memberikan uang dua kali.
Pertama, 15 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 151,5 juta pada 9 Februari 2019. Kedua, uang operasional Rp 50 juta pada Maret 2019.
Karena itu, dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatan Habil, Permana menyebut, pihaknya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara. Menurut dia, keterangan saksi di fakta persidangan membuktikan Habil menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal.
Dari fakta ini, Habil dinilai telah membantu Kivlan Zen. Kivlan kini juga berstatus sebagai terdakwa atas perkara yang sama."Di fakta sidang yang kami lihat maupun surat dakwaan maupun saksi, ada perbuatan hukum," ucap Permana.
Kivlan Zen membantah tuduhan itu saat menjadi saksi dalam persidangan Habil. Menurut Kivlan, 15 ribu dolar Singapura adalah uang miliknya. Uang itu diperuntukkan menggelar demonstrasi ihwal Supersemar di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 12 Maret 2019. Sementara Habil ingin membantu mendanai acara tersebut dengan menyediakan uang Rp 90 juta yang diberikan dua kali.