TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal membacakan vonis untuk terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Habil Marati. Jaksa penuntut umum (JPU), Permana, menyebut majelis hakim belum selesai membuat isi putusan.
"Iya hakimnya ada sidang tiga perkara, yang bisa ditangani dua. Itu pun beliau bikin putusan belum selesai sampai jam 05.00 WIB tadi," kata Permana saat dihubungi, Jumat, 24 Januari 2020.
Permana menjelaskan penundaan vonis diputuskan sebelum sidang dibuka. Menurut dia, sidang putusan diagendakan kembali pada Senin, 27 Januari 2020.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Habil sebagai penyandang dana untuk pembelian empat pucuk senjata ilegal dan 117 peluru tajam ilegal. Habil disebut memberikan uang dua kali. Pertama, 15 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 151,5 juta pada 9 Februari 2019. Kedua, uang operasional Rp 50 juta pada Maret 2019.
Karena itu, dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatan Habil, Permana menyebut, jaksa menuntut hukuman 2,5 tahun penjara. Menurut dia, keterangan saksi di fakta persidangan membuktikan Habil menyediakan dana untuk pembelian senjata ilegal.
Dari fakta ini, Habil dinilai telah membantu Kivlan Zen. Kivlan kini juga berstatus sebagai terdakwa atas perkara yang sama. "Di fakta sidang yang kami lihat maupun surat dakwaan dan saksi, ada perbuatan hukum," ucap Permana.
LANI DIANA