TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta telah menghadap Sekretaris Negara atau Setneg terkait revitalisasi Monas.
"Tadi saya sudah ke Setneg, sekarang kita sedang sampaikan lampiran pengerjaannya," ujar Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat 24 Januari 2020.
Saefullah menyebutkan dalam laporan tersebut akan disampaikan terkait rencana revitalisasi Monas ke depannya.
Saefulah mengatakan bahwa dari proses awal revitalisasi sebenarnya sudah melibatkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara. Mereka diikutkan sebagai juri dan panitia dalam sayembara revitalisasi Monas.
Saefullah menyebutkan, pemerintah DKI telah berkomunikasi baik secara formal atau informal dengan komisi pengarah dan Setneg.
Kepala Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Karya Heru Hermawanto menyebutkan bahwa surat yang diajukan oleh Pemerintah DKI ke Komisi Pengarah yang salah satunya Setneg bukan ini melainkan persetujuan. "Kalau dalam aturannya bahasa bukan izin tapi persetujuan," ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan belum memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk revitalisasi Monumen Nasional atau Monas. Pemprov DKI, kata dia, juga belum pernah mengajukan permohonan izin.
"Belum pernah. Kami belum pernah secara institusi dimintai izin tentang revitalisasi Monas," kata Setya kemarin.
Proyek reviltalisasi Monas manjadi sorotan publik lantaran membabat 190 pohon. Polemik kemudian berlanjut dengan alamat kontraktor yang tidak meyakinkan. Istana Negara turut ikut bicara lantaran DKI belum mangajukan izin untuk revitalisasi Monas.