TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis memerintahkan pembentukan Satuan Tugas atau Satgas Antimafia Bola Jilid III. Di jilid sebelumnya, tim bertugas sekitar lima bulan
"Pada saat saya melaporkan kepada Pak Kapolri tentang berakhirnya Satgas ini, maka Jenderal Idham Azis memerintahkan kepada saya untuk melanjutkan Satgas Antimafia Bola Jilid III," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Januari 2020.
Pada edisi perdana atau Satgas Antimafia Bola Jilid I, tim tersebut bertugas mulai 12 Desember 2018 hingga Juni 2019. Sementara Satgas Jilid II masa tugasnya dimulai pada 6 Agustus sampai 20 Desember 2019.
Saat ini, kata Hendro, tim sudah melaksanakan rapat koordinasi untuk menyiapkan administrasi, rencana kerja dan surat tugas guna pembentukan Satgas Jilid III. "Mohon dukungan kepada penggemar sepak bola, rekan-rekan media untuk sama-sama mewujudkan sepak bola yang bersih, bermartabat dan berprestasi," kata dia.
Selama bertugas, Hendro berujar Satgas Antimafia Bola Jilid II menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Para tersangka diringkus berdasarkan tiga laporan polisi. Laporan tersebut terkait dengan perkara Vigit Waluyo, mantan anggota Komite Eksekutif PSSI, Hendra dan pengaturan skor pertandingan Liga 2 antara Persikasi Bekasi lawan Perses Sumedang.