TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang di Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur menyatakan tidak mudah meminta konsumen untuk menggunakan kemasan ramah lingkungan. Kedua pasar itu, sebelumnya, ditetapkan sebagai percontohan dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Dari pantauan Tempo pada Jumat, 24 Januari 2020, pedagang di Pasar Tebet Barat terlihat masih menggunakan kantong plastik sekali pakai saat melakukan transaksi jual beli. Para pedagang ternyata belum memulai sosialisasi Pergub pembatasan kantong plastik. "Belum. Ini sih, kalau dari Pemerintah (dimulai) Juli," ujar Turino, seorang pedagang perabot dan plastik di Pasar Tebet Barat.
Pedagang berumur 36 tahun itu tidak mempermasalahkan Pergub larangan kantong plastik. Namun ia berharap ada solusi pengganti kantong plastik. Misalnya saja bagaimana dampaknya pada lingkungan jika menggunakan kantong kertas. "Ya kalau umpamanya semua kertas dibikin, anggaplah mencukupi (kebutuhan pasar), (tapi) apa iya (seimbang dengan) pertumbuhan pohonnya itu?" kata Turino.
Pedagang lainnya, Erni, menyatakan tidak mudah menjalankan Pergub pembatasan kantong plastik. "Orang beli satu aja minta plastik. Minta kantong," ujar Erni.
Erni yang menjual buah menyebut masih ada konsumen yang telah membawa kantong ramah lingkungan, tapi masih meminta kantong plastik. "Jadi (barang) diplastikin, terus masukin tas," ujarnya.
Belum aktifnya larangan kantong plastik ini pun dibenarkan oleh Kepala Pasar Tebet Barat, Herman. Ia mengatakan saat ini masih dalam proses sosialisasi dan aturan tersebut baru aktif dilakukan pada 1 Juli 2020.
"Jadi kami ini masih tahap sosialisasi. Belum pelaksanaan," ujar Herman di Pasar Tebet Barat pada Jumat, 24 Januari 2020. "Kami menyosialisasikan secara persuasif sekali. Jangan sampai istilahnya mereka (pedagang) tertekan," ujar Herman.
Ia menyebut pengelola pasar bersama LSM sedang menyiapkan pengganti kantong plastik sesuai kebutuhan. Di antaranya adalah rencana pengadaan wadah berbahan pelepah pinang, keranjang anyaman bambu, dan kantong kertas tebal, "Rencana kami mau bikin kantong yang ukuran satu kilo, dua kilo, tiga kilo, yang (terbuat) dari kertas karton tapi agak kuat," terang Herman.
Dia mengatakan tidak mudah mengubah pola pikir masyarakat agar tidak menggunakan kantong plastik. "Minimal ada pembelajaran baru ke mereka bahwa kantong plastik itu sudah tidak ideal lagi," ujarnya.
Dalam sosialisasi Pergub pembatasan kantong plastik, Pasar Tebet Barat berencana memasang spanduk berisi pelarangan penggunaan mulai 1 Juli 2020 di pasar dan imbauan agar pembeli membawa wadah sendiri.
KIKI ASTARI