TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyatakan proyek revitalisasi Monas saat ini sudah bersandar kepada Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995. Kepres yang diteken Presiden Soeharto itu tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta
"Acuannya tetap Kepres 25 1995. Kami tidak lari-lari. Kami taat dalam Kepres itu," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Seafullah, di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat 24 Januari 2020.
Ia menyebutkan dalam Kepres tersebut telah dirancang gambaran pembangunan Monas termasuk membangun plaza di kawasan Merdeka Selatan. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan hasil sayembara Monas yang menjadi dasar revitalisasi Monas saat ini.
Dalam rancangan pembangunan Monas di Kepres No.25 Tahun 1995 memang tampak di bagian Merdeka Selatan ada sketsa sebuah lapangan yang melintang dari Monas hingga jalan Merdeka Selatan.
Seafullah menambahkan dalam Kepres tersebut juga diatur peran Pemprov DKI Jakarta dalam pembangunan Monas. Perannya ialah dengan menunjuk gubernur sebagai badan pelaksana dengan sejumlah tugas, yaitu rencana pemanfaatan ruang, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, pelestarian bangunan bersejarah serta fasilitas penunjang.
Dalam hal ini, lanjut Saefullah, Gubernur DKI bertanggung jawab ke presiden melalui dewan pengarah, dengan pelaporan informal dan formal. "Dan kami selalu berkomunikasi dan melibatkan sejak awal sejak sayembara," ujarnya.
Ihwal polemik penebangan pohon di kawasan tersebut, Saefullah menjanjikan ruang terbuka hijau di Monas akan bertambah. Caranya, dengan menanam pohon di pinggiran lokasi revitalisasi dan penghijauan di lapangan parkir IRTI dan kawasan kuliner Langgam.
"Kemarin kami hitung, ini bertambah ruang terbuka hijau. Nanti bisa pohon-pohon di sisi tertentu penghijauan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Saefullah juga menyampaikan telah menghadap Setneg terkait persetujuan revitalisasi Monas. "Tadi saya juga sudah ke Setneg. Sekarang kami sedang menyiapkan lampiran-lampirannya," sebut dia.
TAUFIQ SIDDIQ