TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap pelaku pencabulan yang mengaku sebagai agensi artis figuran yakni Y, 31 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban pencabulan Y mencapai 20 orang.
"Kebanyakan korbannya adalah anak di bawah umur," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru dalam keterangan tertulis pada Jumat, 24 Januari 2020.
Audie menjelaskan, tersangka mengiming-imingi korban agar bisa terkenal menjadi pemain figuran dalam film. Modus itu dijalankan agar dapat menyetubuhi korban.
"Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran. Setelah itu pelaku mencabuli korban di sebuah hotel di Jakarta Barat," ujar Audie.
Audie berujar, pelaku melakukan aksinya terhadap korban mulai 14 Februari 2019 hingga sebelum diciduk. Kelakuan bejatnya itu terungkap setelah seorang korban merasakan sakit di sekitar alat vital dan diketahui oleh orang tuanya. Mereka lantas melapor ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya mengatakan, agensi artis figuran milik korban bernama Glamour Entertainment. Dia menduga perusahaan tersebut abal-abal.
"Kayaknya demikian," ujar Arsya melalui pesan singkat.
Arsya mengatakan, polisi juga meringkus tiga tersangka lain dalam kasus ini. Pertama adalah RD, yang merupakan kenalan dari ayah seorang korban. Karena ayah korban sudah percaya dengan pelaku, ujar Arsya, dititipkanlah anaknya untuk bekerja. "Pelaku bukannya menjaga korban malah mencabuli," ujar Arsya.
Dua tersangka lainnya adalah I dan ADS. Arsya berujar mereka menggunakan media sosial untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban. Modus yang dilakukan keduanya adalah berkenalan di media sosial dengan korban lalu merayu hingga mau diajak bertemu.
"Kemudian pelaku mencabuli korban," kata dia.
Terhadap keempat pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya antara 5-15 tahun penjara.