Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Prostitusi Anak di Cafe Kayangan, LPSK Beri Saran ke Polisi

image-gnews
Kepolisian Daerah Metro Jaya saat mengungkap sindikat penjual anak di bawah umur yang berkedok kafe di Jakarta Utara, Selasa, 21 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kepolisian Daerah Metro Jaya saat mengungkap sindikat penjual anak di bawah umur yang berkedok kafe di Jakarta Utara, Selasa, 21 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap kasus prostitusi anak di Cafe Kayangan diproses dengan dua undang-undang sekaligus. Tak hanya UU Perlindungan Anak, LPSK juga meminta polisi menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan kasus eksploitasi anak di bawah umur di Jakarta Utara ini membutuhkan elemen masyarakat yang peduli perlindungan anak, semisal lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun Lembaga bantuan hukum (LBH). Mereka bisa menjadi pendamping dan memintakan perlindungan ke LPSK. 

"Jika kasus ini akan diproses berdasarkan UU Pemberantasan TPPO, pihak kepolisian dapat langsung memintakan perlindungan bagi anak korban kepada LPSK," kata Antonius dalam rilisnya, Sabtu 25 Januari 2020.

Berdasarkan kewenangan yang dimandatkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Antonius, LPSK juga bisa melakukan tindakan proaktif untuk memberikan perlindungan bagi anak korban.

Dalam kasus prostitusi anak ini, kementerian/lembaga atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki tugas, pokok dan fungsi perlindungan anak juga dapat mengambil peran sebagai pendamping dan memohonkan perlindungan bagi anak korban ke LPSK.

“Untuk bersama-sama memberikan perlindungan dan layanan medis, psikologis, psikososial, dan hak lainnya bagi anak korban pelacuran itu,” ujar Antonius.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut kedua undang-undang itu, baik UU Perlindungan Anak maupun UU Pemberantasan TPPO, pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab pada masalah perlindungan anak dan penanganan korban.

Selain memproses hukum sindikat perdagangan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi di Penjaringan, Jakarta Utara ini, perlindungan terhadap anak korban jauh lebih penting. Untuk itu, katanya, LPSK mendukung aparat penegak hukum memproses para pelaku perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur.

Dukungan itu termasuk kesiapan LPSK memberikan perlindungan kepada anak korban sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Antonius, inti dari kedua pasal tersebut adalah anak korban kekerasan seksual dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhak atas perlindungan dari LPSK serta dapat mengakses layanan yang disediakan negara melalui LPSK, mulai bantuan medis, rehabilitasi psikologis maupun rehabilitasi psikososial.

Sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi di Cafe Kayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, telah dibongkar Polda Metro Jaya. Sindikat itu memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Enam tersangka prostitusi anak yang ditangkap masing-masing berperan sebagai pemilik kafe bersama dan muncikari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

2 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

8 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

14 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

14 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

15 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.


Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

16 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

Bareskrim menyatakan ada kemungkinan tersangka baru pada kasus TPPO ferienjob Jerman 2023 yang melibatkan 33 Universitas di Indonesia.


Bareskrim Polri Fokus Kerugian Mahasiswa Ferienjob yang Diduga Korban TPPO

17 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Bareskrim Polri Fokus Kerugian Mahasiswa Ferienjob yang Diduga Korban TPPO

Dittipidum Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan perihal biaya yang sudah dikeluarkan mahasiswa korban TPPO berkedok ferienjob.


Usut Kasus Perdagangan orang Berkedok Ferienjob, Bareskrim akan Tambah Saksi

17 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Usut Kasus Perdagangan orang Berkedok Ferienjob, Bareskrim akan Tambah Saksi

Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi untuk menuntaskan kasus perdagangan orang berkedok magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.


Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

17 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.


Respons Dua WNI di Jerman Tersangka Ferienjob Usai Masuk DPO Bareskrim Polri

17 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Respons Dua WNI di Jerman Tersangka Ferienjob Usai Masuk DPO Bareskrim Polri

Bareskrim Polri memasukkan dua WNI di Jerman ke dalam DPO dalam kasus dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ferienjob