TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua begal Warteg Mamoka Bahari yang sempat viral beberapa waktu lalu. Adapun seorang begal lainnya kini masih buron.
Polisi pertama kali menangkap Heru Wahono pada Sabtu dini hari, 25 Januari 2020. Heru ditangkap di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Ia kabur ke Sumatera lantaran video aksi perampokan yang dilakukannya terekam kamera CCTV milik warteg dan kemudian viral di media sosial.
"Pelaku ditangkap di Batu Marta Unit 11," ujar Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama saat dihubungi, Sabtu, 25 Januari 2020.
Bastoni menjelaskan Heru bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di sana.
Begal kedua yang ditangkap adalah Ahmad Firdaus. Ia ditangkap pada Sabtu sore, 25 Januari 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Mochamad Irwan Susanto menjelaskan, penangkapan terhadap Ahmad dilakukan di Jalan Serengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berbeda dengan pelaku Heru Wahono yang melarikan diri ke luar kota, Ahmad hanya bersembunyi di rumah kerabatnya di sana.
Irwan mengatakan penangkapan dua begal tersebut tak dipungkiri karena peran media sosial yang ikut memviralkan aksi mereka. "Salah satu peran media dalam proses penanganan perkara dengan DPO yang diviralkan, sehingga memancing masyarakat untuk memberikan informasi," ujar dia.
Dengan tertangkapnya Heru dan Ahmad, polisi kini tinggal memburu 1 pelaku lainnya yang bernama Syadam Baskoro. Ia diperkirakan sudah meninggalkan Ibu Kota untuk bersembunyi.
Aksi kriminalitas begal oleh komplotan ini terjadi di Warteg Mamoka Bahari Jalan Soelaiman, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa dini hari, 21 Januari 2020 pukul 01.00. Aksi mereka terekam kamera di warteg itu.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku awalnya berdiri di depan warteg dan memantau situasi serta korban. Kemudian dua pelaku masuk ke dalam warteg dan menyergap korban yang tengah memesan makanan.
Salah satu pelaku yang mengenakan topi membawa celurit dan mengancam korban dengan posisi siap membacok. Sementara pelaku lainnya yang mengenakan kaus hijau mengambil paksa handphone korban
Korban lalu hanya bisa pasrah saat handphone-nya dirampas. Pelaku sempat mengacungkan kembali celurit ke korban sebelum akhirnya pergi menggunakan motor. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.