TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta memberi waktu sepekan kepada Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI untuk mempertimbangkan penghentian revitalisasi Monas karena masalah izin.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Syarif mengatakan komisinya masih menunggu penjelasan pemerintah provinsi DKI terkait proses izin rekomendasi revitalisasi Taman Medan Merdeka atau Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Komisi bidang pembangunan itu meminta Dinas Cipta Karya untuk menghentikan sementara revitalisasi Monas karena belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara. "Kami beri waktu sepekan untuk mempertimbangkan (penghentian sementara revitalisasi Monas)," kata Syarif di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Ahad, 26 Januari 2020.
Menurut Syarif, dalam rapat Rabu lalu anak buah Gubernur Anies Baswedan itu memang bakal mempertimbangkan penghentian sementara proyek revitalisasi senilai Rp 64 miliar itu. Namun, pemerintah memang tidak bisa langsung menghentikan proyek yang telah dimulai sejak November 2019 itu. Proyek tersebut dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara.
"Memang tidak bisa saat rapat Rabu kemarin sekonyong-konyong dihentikan. Di pertemuan kedua alam ditentukan prosesnya bisa terus berjalan atau dihentikan sementara," ujarnya.
Mengacu Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka di DKI Jakarta, mesti mendapat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara. Namun, dalam aturan tersebut, kata Syarif, tidak secara gamblang dijelaskan apakah pemerintah daerah harus izin tertulis atau bisa langsung berkoordinasi dalam proses pembangunan. "Di Kepres itu sebenarnya penafsirannya bisa izin tertulis bisa tidak," ujarnya.
Dalam pasal 5 Keppres 25/1995, komisi pengarah tugas mempunyai tugas memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka atau Monas yang disusun oleh Badan Pelaksana. Komisi pengarah tugas meliputi Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota.
Anggota Komisi itu terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. Gubernur DKI Anies Baswedan juga termasuk dalam keanggotaan komisi itu sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
Untuk memperjelas masalah izin dari Sekretariat Negara itu, Syarif mengatakan Komisi D DPRD DKI bakal memanggil kembali Dinas Cipta Karya untuk menjelaskan pembangunan dan perizinan proyek revitalisasi Monas pada pekan ini.