Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Pertanyakan Alasan Anies Pilih Dirut Transjakarta

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Dirut MRT William Sabandar (kanan) dan Dirut Transjakarta Agung Wicaksono (kiri) saat meninjau halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.  TEMPO/Muhammad Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Dirut MRT William Sabandar (kanan) dan Dirut Transjakarta Agung Wicaksono (kiri) saat meninjau halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mempertanyakan alasan Gubernur Anies Baswedan mengangkat Donny Andy S. Saragih sebagai Dirut Transjakarta. Teguh menyoroti rekam jejak Donny yang dianggap mempunyai cacat hukum karena terjerat kasus pidana dan masih berstatus terdakwa.

Dalam RUPS Luar Biasa pada pekan lalu, Dirut Transjakarta Agung Wicaksono menyatakan mundur dan digantikan oleh Donny. 

"Gubernur seharusnya mempertimbangkan track recordnya," kata Teguh di Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Merujuk kepada putusan Mahkamah Agung pada 13 Februari 2019, Teguh mengatakan Donny masih berstatus terdakwa kasus penipuan. Putusan Hakim Agung kasasi Donny dan terdakwa lainnya, Porman Tambunan, justru memperberat hukuman kepada Donny dan Porman selama dua tahun penjara. 

Majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh memperberat hukuman Pengadilan Tinggi yang memvonis Donny dan Porman satu tahun penjara.

Kasus yang menjerat Donnya terjadi saat dia masih menjabat Direktur Operasi PT Eka Lokasari Lorena Transport Tbk pada 2017. Keduanya didakwa menipu Direktur Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.

Melalui sambungan telepon, Donny mengaku sebagai pegawai Otoritas Jasa Keuangan. Dia menghubungi Porman, pegawai Lorena Transport, untuk menawarkan bantuan penyelesaian pelanggaran perdagangan saham yang terjadi di perusahaan otobus itu.

Lorena diminta menyerahkan US$ 250 ribu agar pelanggaran itu tidak diproses. Soerbakti menuruti permintaan Porman agar menyerahkan uang itu. Dia menyerahkan bertahap US$ 170 ribu kepada Donny, yang mengaku pegawai OJK, pada Oktober 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Porman dan Donny kemudian membagi duit hasil praktik lancung keduanya. Mereka pun melaporkan kepada Soerbakti bahwa duit tersebut telah diserahkan ke OJK. Keduanya meminta uang kembali kepada Bos Lorena untuk mempetieskan kasus tersebut.

"Jika masih membutuhkan bantuan kami untuk mempetieskan masalah perseroan, untuk terakhir kali kami minta agar US$ 80 ribu dibawa setelah salat Jumat, 24 November 2017, di sekitar Lapangan Banteng," begitu pesan elektronik mereka.

Soerbakti kemudian menyerahkan amplop coklat berisi uang Rp 20 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan US$ 1.000 kepada Donny dan Porman. Agar meyakinkan, Porman pun melaporkan kepada bosnya bahwa uang telah disetor ke OJK.

Merasa janggal, Soerbakti melaporkan kasus ini ke polisi. Pada 24 November 2017, anggota dari Kepolisian Resor Jakarta Pusat membekuk keduanya.

Penunjukan Donny telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Transportasi Jakarta yang digelar pada 23 Januari lalu. Juru bicara PT Transjakarta Nadia Disposanjoyo mengatakan dalam RUPS LB hari ini dilakukan pemberhentian, penggantian dan pengisian pengurus perseroan.

Agung Wicaksono diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur utama dan mengangkat Donny sebagai penggantinya. "Pengangkatan Donny didasarkan pada pertimbangan untuk mengembangkan PT Transportasi Jakarta ke depannya," kata Nadia melalui keterangan tertulisnya.

Kepala Ombudsman DKI meminta Anies Baswedan mengkaji ulang pengangkat Donny sebagai Dirut Transjakarta. Pelanggaran hukum oleh Donny, dikhawatirkan merusak citra dan kinerja Transjakarta. Apalagi, Donny diangkat menjadi orang nomor satu di perseroan tersebut. "Secara etik saja patut dipertanyakan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies-Muhaimin Bakal Hadiri Langsung Sidang Putusan MK

1 menit lalu

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, ketika ditemui usai halal bihalal di Jalan Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Defara
Anies-Muhaimin Bakal Hadiri Langsung Sidang Putusan MK

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bakal menghadiri pembacaan putusan hasil sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Senin mendatang, 22 April 2024.


Cak Imin Ungkap Anies Tak Berminat Maju Pilkada Jakarta hingga Detik Ini

3 jam lalu

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, ketika ditemui usai halal bihalal di Jalan Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Defara
Cak Imin Ungkap Anies Tak Berminat Maju Pilkada Jakarta hingga Detik Ini

Cak Imin mengungkapkan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada Jakarta 2024 hingga saat ini.


Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

6 jam lalu

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyambangi rumah dinas pasangannya dalam kontestasi pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, di Jl. Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 April 2024. Anies bersama keluarganya tiba di rumah dinas Cak Imin pukul 14.46 WIB. TEMPO/Defara
Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyambangi rumah dinas Cak Imin untuk menghadiri halal bihalal.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

14 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

2 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Ketum Projo Budi Arie Sebut RK akan Maju Pilkada DKI Jika Melawan Anies

3 hari lalu

Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal foto bersama saat acara Supermentor dan Farewell Event (perpisahan) untuk Gubernur Anies Baswedan di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Oktober 2022. Acara yang mengusung tema Tentang Leadership, Reformasi, & Pengabdian tersebut dihadiri oleh para Duta Besar Negara Sahabat dan tiga narasumber seperti Walikota Bogor Bima Arya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketum Projo Budi Arie Sebut RK akan Maju Pilkada DKI Jika Melawan Anies

Ketua Umum kelompok relawan Projo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan mendukung semua kandidat yang diusung Koalisi Indonesia Maju di pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk Ridwan Kamil di DKI Jakarta.