TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mempertanyakan alasan Gubernur Anies Baswedan mengangkat Donny Andy S. Saragih sebagai Dirut Transjakarta. Teguh menyoroti rekam jejak Donny yang dianggap mempunyai cacat hukum karena terjerat kasus pidana dan masih berstatus terdakwa.
Dalam RUPS Luar Biasa pada pekan lalu, Dirut Transjakarta Agung Wicaksono menyatakan mundur dan digantikan oleh Donny.
"Gubernur seharusnya mempertimbangkan track recordnya," kata Teguh di Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Merujuk kepada putusan Mahkamah Agung pada 13 Februari 2019, Teguh mengatakan Donny masih berstatus terdakwa kasus penipuan. Putusan Hakim Agung kasasi Donny dan terdakwa lainnya, Porman Tambunan, justru memperberat hukuman kepada Donny dan Porman selama dua tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh memperberat hukuman Pengadilan Tinggi yang memvonis Donny dan Porman satu tahun penjara.
Kasus yang menjerat Donnya terjadi saat dia masih menjabat Direktur Operasi PT Eka Lokasari Lorena Transport Tbk pada 2017. Keduanya didakwa menipu Direktur Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Melalui sambungan telepon, Donny mengaku sebagai pegawai Otoritas Jasa Keuangan. Dia menghubungi Porman, pegawai Lorena Transport, untuk menawarkan bantuan penyelesaian pelanggaran perdagangan saham yang terjadi di perusahaan otobus itu.
Lorena diminta menyerahkan US$ 250 ribu agar pelanggaran itu tidak diproses. Soerbakti menuruti permintaan Porman agar menyerahkan uang itu. Dia menyerahkan bertahap US$ 170 ribu kepada Donny, yang mengaku pegawai OJK, pada Oktober 2017.
Porman dan Donny kemudian membagi duit hasil praktik lancung keduanya. Mereka pun melaporkan kepada Soerbakti bahwa duit tersebut telah diserahkan ke OJK. Keduanya meminta uang kembali kepada Bos Lorena untuk mempetieskan kasus tersebut.
"Jika masih membutuhkan bantuan kami untuk mempetieskan masalah perseroan, untuk terakhir kali kami minta agar US$ 80 ribu dibawa setelah salat Jumat, 24 November 2017, di sekitar Lapangan Banteng," begitu pesan elektronik mereka.
Soerbakti kemudian menyerahkan amplop coklat berisi uang Rp 20 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan US$ 1.000 kepada Donny dan Porman. Agar meyakinkan, Porman pun melaporkan kepada bosnya bahwa uang telah disetor ke OJK.
Merasa janggal, Soerbakti melaporkan kasus ini ke polisi. Pada 24 November 2017, anggota dari Kepolisian Resor Jakarta Pusat membekuk keduanya.
Penunjukan Donny telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Transportasi Jakarta yang digelar pada 23 Januari lalu. Juru bicara PT Transjakarta Nadia Disposanjoyo mengatakan dalam RUPS LB hari ini dilakukan pemberhentian, penggantian dan pengisian pengurus perseroan.
Agung Wicaksono diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur utama dan mengangkat Donny sebagai penggantinya. "Pengangkatan Donny didasarkan pada pertimbangan untuk mengembangkan PT Transportasi Jakarta ke depannya," kata Nadia melalui keterangan tertulisnya.
Kepala Ombudsman DKI meminta Anies Baswedan mengkaji ulang pengangkat Donny sebagai Dirut Transjakarta. Pelanggaran hukum oleh Donny, dikhawatirkan merusak citra dan kinerja Transjakarta. Apalagi, Donny diangkat menjadi orang nomor satu di perseroan tersebut. "Secara etik saja patut dipertanyakan."