TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Donny Andy S Saragih, yang baru diangkat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ternyata seorang terdakwa kasus penipuan. Donny dan rekannya Porman Tambunan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Kasus yang menyeret Donny terentang jauh saat ia masih menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada September 2017. Dia dan Porman menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Melalui telepon, Donny mengaku sebagai pegawai Otoritas Jasa Keuangan. Dia menghubungi Porman, pegawai Lorena Transport, untuk menawarkan bantuan menyelesaikan pelanggaran perdagangan saham yang terjadi di perusahaan otobus itu. Lorena harus menyerahkan uang sebesar US$ 250 ribu agar pelanggaran itu tidak diproses.
Soerbakti menuruti saran Porman agar menyanggupi permintaan itu. Dia menyerahkan US$ 170 ribu secara bertahap kepada "oknum" OJK itu pada medio Oktober 2017.
Porman dan Donny kemudian membagi uang itu sembari melaporkan kepada Soerbakti bahwa duit itu sudah diserahkan kepada OJK. Keduanya kemudian kembali meminta uang kepada Bos Lorena untuk mempetieskan kasus tersebut.
"Jika masih butuh bantuan kami untuk mempetieskan masalah perseroan, untuk terakhir kali kami minta agar US$ 80 ribu dibawa setelah salat Jumat, 24 November 2017, ke sekitar Lapangan Banteng," begitu bunyi pesan elektronik Dony yang ditujukan kepada Porman untuk menipu Soerbakti, seperti tertera dalam putusan pengadilan yang salinannya diperoleh Tempo.
Soerbakti kemudian menyerahkan amplop cokelat berisikan uang tunai Rp 20 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan US$ 1.000 kepada Porman dan Donny. Untuk meyakinkan, Porman kemudian mengabarkan kepada bosnya bahwa uang itu telah disampaikan kepada OJK.
Merasa janggal, Soerbakti lantas melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Pada 24 November 2017, anggota kepolisian dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membekuk Porman dan Donny di Jakarta Selatan.
Keduanya lantas dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi Jakarta pun menegaskan putusan itu. Upaya Donny dan Porman untuk mengajukan Kasasi pun mental. Mahkamah Agung justru memperberat hukuman mereka menjadi 2 tahun penjara.
Anies Baswedan menunjuk Donny sebagai Direktur Utama Transjakarta Donny menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri pada hari yang sama, Kamis, 23 Januari lalu. Anies menunjuk Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta itu untuk membuat Transjakarta semakin maju.
"Ia memiliki latar belakang pengalaman di bidang transportasi," ujar Anies.