TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan bahwa salah satu agen perdagangan orang yang berafiliasi dengan Kafe Kayangan berinisial H menjanjikan kepada para korbannya untuk dipekerjakan sebagai pramusaji.
"Dengan gaji Rp 5-6 juta per bulan," kata Yusri di kantornya, Senin, 27 Januari 2020.
Menurut Yusri, pelaku H memiliki kaki tangan di sejumlah daerah. Pencarian korban perdagangan manusia itu dilakukan melalui media sosial. Menurut dia, pelaku menawari para korban bekerja sebagai pelayan di pusat-pusat restoran. "Ternyata beda, dijual ke kafe remang-remang itu," ujar dia.
Menurut Yusri, pelaku H mengaku menjual orang tak hanya di Kafe Kayangan, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut Yusri, penyidik masih menyelidiki kafe lain yang diduga turut memperdagangkan orang. Sedangkan satu agen lain berinisial AH mengaku menjual dua orang dewasa asal Jawa Barat ke Cafe Kayangan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap enam pelaku perdagangan anak berkedok usaha Bar and Cafe Kayangan di Jalan Rawa Bebek, Jakarta Utara pada Senin, 13 Januari 2020. Sampai saat ini, jumlah anak yang menjadi korban ada 10 orang. Korban berusia antara 14 - 18 tahun. Sebanyak delapan di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Menurut Yusri, pelaku mempekerjakan anak di bawah umur itu untuk menemani pengunjung kafe. Tak cuma menemani, anak-anak juga dipaksa melayani tamu yang ingin berhubungan badan. "Ini bukan hal yang kecil lagi. Bagaimana mereka menjual anak di bawah umur untuk kebutuhan seksual para hidung belang," ujar Yusri.
Para tersangka yang diringkus polisi antara lain Tina Zulfiyatun Aliyah atau Mami Atun sebagai pemilik kafe dan yang memaksa anak-anak melayani para tamu untuk berhubungan badan. Lalu Astuti alias Mami Tuti yang juga memaksa korban menemani tamu. Keduanya merangkap sebagai muncikari di kafe itu.
Tersangka lainnya, Febi dan Teguh Wibisono yang mencari dan menjual korban kepada kedua mami dengan harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta. Tersangka A dan E yang merupakan anak buah mami dan bekerja sebagai petugas kebersihan di Kafe Kayangan.
Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Para tersangka terancam dijerat Pasal 506 dan 296 KUHP Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.