TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka anggota pengedar narkoba, yaitu J dan R, dengan barang bukti ribuan butir ekstasi. Keduanya ditangkap di apartemennya di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 14.356 butir ekstasi, 5 gram sabu dan 1 kilogram serbuk ekstasi siap cetak.
"Penggeledahan di kediamannya, di tempat kosnya ini, total semuanya ada 14.356 butir yang berhasil kita amankan, dan juga ada 1 kilogram atau seribu gram bahan serbuk bahan baku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada Senin, 27 Januari 2020.
Yusri mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu, 15 Januari 2020 bahwa ada kegiatan mencurigakan di sekitar apartemen tersebut.
Tim Subdit 3 unit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus dua pria itu pada keesokan harinya.
Kasubdit 3 unit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Awaludin Amin mengatakan bahwa tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang ribuan butir ekstasi dari lantai 20.
"Kurang lebih sejumlah 14.250 yang dibuang ke bawah setelah kita hitung," ujar Awaludin.
Awaludin mengatakan bahwa tersangka J dan R masih memiliki hubungan kekerabatan. R merupakan keponakan J yang telah menjadi pengedar narkoba sejak 2017. "Jadi R merupakan keponakan J. Dan R masih di bawah usia dewasa," ujar Awaludin.
Rencananya, ekstasi dan sabu tersebut akan diedarkan di DKI Jakarta dan sekitarnya, khususnya di tempat-tempat hiburan. Akibat dari perbuatannya, kedua pengedar narkoba ini dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan juga Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
KIKI ASTARI| TD