TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit 3 unit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Awaludin Amin mengatakan bahwa tersangka pengedar narkoba J dan R masih memiliki hubungan kekerabatan. J adalah paman dari R, yang usianya di bawah 17 tahun.
Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pluit pada 16 Januari 2020. Pada saat penggerebekan, kedua pengedar itu berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang ribuan butir ekstasi dari lantai 20.
"Kurang lebih sejumlah 14.250 yang dibuang ke bawah setelah kita hitung," ujar Awaludin.
Awaludin mengatakan bahwa barang bukti ditemukan secara bertahap. Awalnya polisi menemukan 6 butir ekstasi. Pada saat melakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan 50 butir. Lalu ditemukan lagi 50 butir sehingga total ekstasi di dalam apartemen tersebut mencapai 106 butir.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 14.356 butir ekstasi, 5 gram sabu, dan 1 kilogram serbuk ekstasi siap cetak.
Rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan di DKI Jakarta dan sekitarnya, khususnya di tempat-tempat hiburan.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi itu dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan juga Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
KIKI ASTARI | TD