TEMPO.CO, Jakarta -Komisi E DPRD DKI dan Dinas Kesehatan sepakat untuk bersurat ke Badan Pemeriksaan Keuangan terkait rangkap jabatan salah satu dewan pengawas rumah sakit Dinas Kesehatan DKI yang juga menjabat sebagai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan.
"Terkait rangkap jabatan ini kita minta statemen dari BPK, nanti Dinas Kesehatan akan bersurat ke BPK," ujar Ketua Komisi E Iman Satria, di DPRD DKI, Jakarta 27 Januari 2020.
Imam menilai bahwa rangkap jabatan Ahmad Haryadi tersebut tidak boleh karena sebagai dewan pengawas rumah sakit dan TGUPP Haryadi mendapatkan gaji masing-masing dari satu APBD.
Imam menyatakan Haryadi harus mundur dari salah satu jabatan tersebut dalam rapat pembahasan APBD kemarin Sekretaris Daerah DKI juga sudah memutuskan untuk Haryadi mundur dari salah satu jabatan tersebut.
Selain itu kata Imam, dalam rapat APBD 2020 Desember lalu, Sekretaris Daerah DKI juga sudah memutuskan bahwa Haryadi harus memilih salah satu jabatan. "Sekda sendiri sudah ngomong kalau harus mundur dari salah satu jabatan," ujarnya.
Dalam kesemapatan yang sama Wakil Kepala Dinas Kesehatan Khofifah menyatakan akan segera mengirimkan surat kepada BPK. "Segera akan kirim surat," ujarnya.
Usulan untuk meminta keputusan BPK tersebut disampaikan langsung oleh Haryadi dalam rapat komisi E. "Kalau mekanismenya tidak boleh, saya saran ke Dinas Kesehatan bersurat ke BPK," ujarnya.
Haryadi menyatakan BPK yang memiliki otoritas untuk memutuskan boleh atau tidaknya rangkap jabatan tersebut. Menurut dia, saat ini dirinya sudah pensiun sebagai PNS sehingga tidak masalah rangkap jabatan.
"Saya sudah pensiun sejak 2012, kalau PNS memang tidak boleh rangkap jabatan," ujarnya soal ribut rangkap jabatan dewan pengawas dan TGUPP Anies Baswedan tersebut..